NTTHits.com, Kupang - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Polres TTU diminta segera menangkap dan memproses hukum Komang terduga pelaku illegal logging (pembalakan liar, red) di Kabupaten TTU.
Hal ini penting, agar tidak ada spekulasi, bahwa Komang dibekingi Aparat Penegak Hukum (APH).
Permintaan itu disampaikan Ketua LAKMAS CW NTT, Victor Manbait, S.H melalui rilis tertulis yang diterima NTTHits.com, Rabu, 19 Februari 2025.
“Masyarakat mendesak penyidik Polres TTU agar segera menangkap dan menahan Komang. Jangan sampai muncul kesan bahwa yang bersangkutan kebal hukum. Apalagi, ini adalah kali kedua terduga tertangkap tangan dan masih belum ditahan,” tulis Viktor dalam rilisnya.
Menurut Viktor, jika para pelaku tidak ditangkap dan diproses hukum, maka publik akan menilai, APH khususnya pihak kepolisian (Polda NTT dan Polres TTU, red) tidak berdaya menghadapi penjahat yakni para mafia illegal logging.
“Hal ini memunculkan dugaan bahwa yang bersangkutan memiliki bekingan kuat, sehingga pihak kepolisian terkesan tidak berdaya dalam menegakkan hukum,” tandasnya.
Ia menjelaskan, bahwa kasus illegal logging Sonokeling di wilayah Kabupaten TTU mencuat setelah terduga pelaku tertangkap tangan bersama barang bukti berupa ratusan dolgen kayu Sonokeling ilegal.
Jika APH serius, lanjutnya, seharusnya kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan dan para tersangka telah ditetapkan.
Baca Juga: Pihak UPT KPH TTU Sebut, Peredaran Keluar Kayu Pacakan Sonokeling Berasal Dari Dalam Kawasan Hutan
“Apalagi pelaku yang tertangkap tangan tersebut merupakan pelaku yang sama dalam kasus illegal logging pada April 2024 lalu. Bahkan, terduga sempat menghilangkan barang bukti kayu Sonokeling dari tempat penampungan di Kelurahan Tubuhue sebelum diamankan oleh petugas KPH KPTU TTU,” bebernya.
Viktor menduga, kasus ilegal logging tersebut melibatkan jaringan terorganisir, yang tidak hanya terdiri dari para operator lapangan, tetapi juga para pihak lain yang berkepentingan.
Selain itu, para terduga pelaku yang berstatus sebagai pengusaha kayu diyakini sebelumnya sudah mengetahui adanya moratorium Sonokeling sejak 2019, yang melarang segala bentuk penerimaan, pembelian, pengangkutan, dan penampungan kayu sonokeling.
Namun, pelaku tetap melakukan aktivitas ilegal tersebut tanpa memiliki dokumen resmi, bahkan dengan melibatkan aparat kepolisian untuk memaksa pihak lain menampung hasil kejahatannya.