NTTHits.com, Kefamenanu - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) hari ini menggelar perkara kasus dugaan Tindak Pidana Illegal Logging Sonokeling yang terjadi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Gelar perkara yang melibatkan Dirkrimsus Polda NTT dan Polres TTU ini, merupakan kegiatan penyidikan untuk menentukan status perkara pidana illegal logging tersebut.
"Hari ini penyidik Tipiter Polres TTU sudah berada di Polda NTT untuk mengikuti proses gelar perkara kasus ilegal logging sonokeling," ungkap Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Polres TTU Ipda Markus Wilco Mitang, Rabu, 26 Februari 2025.
Dan terkait dugaan keterlibatan dua oknum anggota Polres TTU yang membekengi illegal logging, Wilco menjelaskan, Kapolres TTU telah mengambil tindakan tegas.
Dikatakannya, sanksi tegasnya, berupa mutasi demosi dari jabatan sebelumnya menjadi petugas jaga di Polres TTU.
"Kedua oknum anggota Polres TTU sudah disanksi mutasi demosi oleh Kapolres TTU dari jabatan sebelumnya menjadi petugas jaga piket Polres TTU," tandasnya.
Ia menambahkan, hasil gelar perkara akan disampaikan pihaknya setelah proses gelar perkara dilaksanakan di Polda NTT. (*)