“Penanganan dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan terkait illegal logging kayu Sonokeling oleh Polres TTU kini menjadi sorotan masyarakat. Kasus ini melibatkan dua perwira polisi Polres TTU, yakni Kanit Buser Polres TTU Aipda AKS dan anggota intel Polres TTU Aipda AB,” bebernya lagi.
Viktor kembali mengingatkan, masyarakat kini berharap Polres TTU dan Polda NTT dapat membongkar dan mengungkap jaringan mafia illegal logging tersebut.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Polres TTU dan Polda NTT didesak untuk segera menetapkan para tersangka dan melakukan penahanan.
“Bukti awal sudah cukup kuat, mengingat adanya barang bukti ratusan dolgen kayu Sonokeling yang diterima, dijual, dibeli, serta didistribusikan secara illegal,” tegasnya. (*)