NTTHits.com, Jakarta - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menjadi sorotan.
Ferdy Maktaen, S.H, Kuasa Hukum Rini, korban TTPO asal Rote Ndao mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolda NTT.
Pasalnya, dalam sidang pemeriksaan saksi pada Kamis, 20 Februari 2025, di Pengadilan Negeri Kupang mengungkap dugaan ketidaktegasan Polda NTT dalam menangani kasus TPPO.
"Dalam persidangan, terungkap bahwa hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini", kata Ferdy.
Padahal, menurutnya TPPO merupakan kejahatan terorganisir yang melibatkan banyak pihak, termasuk perekrut, pemilik perusahaan dan bahkan oknum di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang.
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa korban adalah anak di bawah umur (17 tahun) dan seluruh dokumen kependudukannya telah dipalsukan oleh oknum Dukcapil, mulai dari Kartu Keluarga, KTP, hingga NIK. Tapi anehnya, hanya satu orang yang dijadikan tersangka,” ulang Ferdy penuh tanda tanya.
Ia juga menyoroti dugaan adanya permainan dalam kasus ini, mengingat informasi yang beredar bahwa salah satu tersangka TPPO yang ditangkap di luar NTT sebelumnya telah diberikan penangguhan dengan jumlah mahar yang fantastis.
"Kami menduga ada hal yang disembunyikan oleh penyidik Satgas TPPO Polda NTT. Jika kasus ini dibiarkan, maka NTT akan menjadi surga bagi mafia perdagangan manusia, karena mereka tahu bahwa yang akan dijadikan tumbal hanya petugas lapangan," tegasnya.
Kuasa hukum Rini, korban TPPO ini menilai bahwa Kapolda NTT tidak konsisten dengan pernyataannya sendiri yang berjanji akan menindak tegas pelaku TPPO.
Oleh karena itu, ia mendesak Kapolri untuk segera mengambil langkah tegas dengan mencopot Kapolda NTT.
"Kami tidak ingin janji Kapolda hanya menjadi omong kosong. Janganlah tipu masyarakat NTT. Jika tidak ada tindakan nyata, maka kasus TPPO di NTT akan semakin marak karena adanya perlakuan yang tidak adil dalam penanganannya," lanjut Ferdy.
Artikel Selanjutnya
JarNas Anti TPPO Kecam Sanksi PTDH Rudy Soik. Ketua Umum : Prestasi Rudy Dianggap Mengganggu Bisnis Ilegal Oknum Tertentu
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.