Kontra Siaran Pers Kabid Humas Polda NTT dan Konferensi Pers Kapolresta soal Kasus BBM Ilegal. Praktisi Hukum : Ada Maladministrasi, Bisa di PTUN kan

photo author
- Sabtu, 14 September 2024 | 07:55 WIB
Praktisi Hukum, Matheus Mamun Sare sebut ada maladministrasi dalam kasus BBM Ilegal di NTT dan bisa di PTUN kan. (Jude Lorenzo Taolin)
Praktisi Hukum, Matheus Mamun Sare sebut ada maladministrasi dalam kasus BBM Ilegal di NTT dan bisa di PTUN kan. (Jude Lorenzo Taolin)

Ketiga, Pada tanggal 15 Juni 2024, Ahmad bertemu dengan anggota Polresta Kupang Kota Bripka Muhamad Sukalumba alias Ados di SPBU Namosain dan memberikan uang sebanyak Rp.3 .800.00,-

Baca Juga: Sidang KKEP, Bripka Ados Terlibat Mafia BBM. Bukti Hasil Penyelidikan Polresta Kupang Bukan Isapan Jempol Semata.

Pemberian uang itu berdasarkan pengakuan Ahmad lantaran keduanya sudah saling mengenal.

Fakta keterlibatan Bripka A, diakui dan disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung, Jumat, 5 Juli 2024 lalu kepada awak media.

"Salah satu anggota kami terlibat mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kerjasama dengan pengepul dan pihak SPBU", ungkap Kombes Pol Aldinan.

Terungkapnya keterlibatan Bripka A,  jelasnya setelah aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang Kota menyelidiki kasus itu.

"Keterlibatan Bripka A diketahui setelah penyidik memintai keterangan dari para pengepul BBM", sambungnya.

Adapun peran Bripka A, dalam mafia BBM Subsidi itu kata Aldinan, yakni terlibat langsung dalam koordinasi dengan pihak pengepul dan pihak SPBU.

Baca Juga: KOMPAK Indonesia Desak Kapolri Selidiki Aktor Intelektual Dibalik Mafia BBM Besar - Besaran Yang Diselundupkan ke Timor Leste

"Tidak menutup kemungkinan Bripka A juga terlibat sebagai pengepul BBM. Saat ini yang bersangkutan sementara diperiksa secara internal terkait tugas dan tanggung jawabnya", jelas Kombes Pol Aldinan.

Terkait para pelaku penimbunan maupun penyelundupan BBM, Aldinan mengaku pihaknya belum menangkap. Sementara baru diamankan dua tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang berlokasi di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa dan Kelurahan Alak, Kecamatan Alak.

Keempat, Ada pemberian surat rekomendasi pembelian jenis BBM tertentu yakni Solar oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dinas Kelautan dan Perikanan kepada melayan atas Nama Law Agwan. Dengan masing - masing Nomor Rekomendas sebagai berikut :

Nomor : 710-Prov/53/Perikanan/JBT/V/2024 , Tanggal 06 Mei 2024.

Nomor : 711-Prov/53/Perikanan/JBT/V/2024 , Tanggal 06 Mei 2024.

Nomor : 812 Prov/5/Perikanan/JB1/V/2024 , Tanggal 16 Mei 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X