NTTHits.com, Kupang - Siaran Pers yang disampaikan pihak Polda NTT melalui Kabid Humas Polda NTT terkait Mafia BBM Subsidi bertentangan dengan pernyataan yang disampaikan oleh pihak Polresta Kupang dalam Konferensi Pers, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda NTT, Kombespol Ariasandy dalam Siaran Pers yang dilayangkan ke NTTHits.com mengatakan belum pernah ada pengungkapan mafia BBM Subsidi dari pihak manapun di tahun 2024.
"Selama tahun 2024, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota belum ada pengungkapan (mengungkap) kasus yang berkaitan dengan BBM", ujar Ariasandy dalam rilis yang diterima Rabu, 11 September 2024.
Ia juga membantah terkait adanya kelangkaan BBM.
"Bahwa berdasarkan hasil konfirmasi dengan pihak Pertamina sampai dengan saat ini tidak ada kelangkaan BBM di pulau Timor", sambung Ariasandy.
Sementara diketahui, pada Jumat, 5 Juli 2024 lalu, Kapolresta Kupang Kota, Kombespol Aldinan Manurung telah nelakukan Konferensi Pers, mengumumkan keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus BBM Ilegal yang diduga melibatkan oknum anggota Krimsus Polda NTT.
Ia juga mengakui salah satu anggotanya terlibat.
Menanggapi pertentangan pernyataan Kabid Humas Polda NTT dan Kapolresta Kupang Kota, Kombespol Aldinan Manurung, Praktisi Hukum, Matheus Mamun Sare mengatakan hal itu dapat digugat pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang Sengketa Administrasi. Mengingat telah disampaikan secara Terbuka kepada publik melalui Media Massa dan/atau Media Elektronik.
"Karena hal tersebut dapat dikategorikan sebagai Keputusan Pejabat Pemerintah RI semi terstruktur yang 'Tidak Tertulis'. Apalagi disampaikan secara 'Tertulis' melalui SIARAN PERS Nomor : 62/IX/HUM 6.1.1/Bid Humas/Polda NTT tanggal 11 September 2024,. Maka hal tersebut merupakan Surat Keputusan Tata Usaha Negara oleh Pejabat Pemerintah RI pada Institusi Polri dalam hal ini Polda NTT", tegas Matheus.
Baca Juga: Kabid Propam Polda NTT Bungkam Saat Dikonfirmasi Keterlibatan Oknum Anggota Dalam Kasus Mafia BBM
Selain itu, jelasnya menurut hukum, Kapolda NTT dan Kabid Humas Polda NTT atau Pejabat Polda NTT lainnya yang berwenang, dapat dilaporkan pada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT di Kupang, tentang Maladministrasi.
"Mengingat telah menggunakan Anggaran Negera RI untuk melakukan Pernyataan dan/atau Keputusan Tertulis melalui Media Massa kepada Publik diduga Melawan Hukum", ujar Matheus.
Fakta lapangan membuktikan, di beberapa kabupaten di dalam Wilayah Hukum Polda NTT, terjadi kelangkaan BBM. BBM Subsidi diduga dibisniskan secara ilegal, kerjasama pengepul, penimbun dan oknum anggota untuk kepentingan Usaha Industri.