Untuk diketahui, dalam kasus mafia BBM ilegal ini diduga para pejabat Polda NTT sementara bersembunyi dibalik kejahatan dan berusaha melindungi para penjahat.
Dibuktikan dengan para penyelidik kasus BBM Ilegal diintimidasi untuk tidak memeriksa diduga kaki tangan Aparat Penegak Hukum Polda NTT yang terlibat, seperti pengepul dan penimbum BBM ilegal serta salah satu warga Cilacap, Law Agwan yang mendapat surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT untuk pembelian jenis BBM tertentu yakni Solar.
Nomor Rekomendasi Law Agwan kemudian digunakan pihak lain, yakni pengepul ilegal atas nama Ahmad Ansar alias Ahmad.
Pembelian BBM jenis tertentu oleh Ahmad dalam jumlah yang besar kemudian dibisniskan ke wilayah Perbatasan RI - RDTL, kerjasama dengan oknum anggota dari Krimsus Polda NTT.
Adapun nomor surat rekomendasi milik Law Agwan yang digunakan pihak lain, yakni Nomor : 710-Prov/53/Perikanan/JBT/V/2024 , Tanggal 06 Mei 2024,
Nomor : 711-Prov/53/Perikanan/JBT/V/2024 , Tanggal 06 Mei 2024,
Nomor : 812 Prov/5/Perikanan/JB1/V/2024 , Tanggal 16 Mei 2024 dan
Nomor : 813-Prov/5V/Penkanan/JBTV/2024, Tanggal 16 Mei 2024.
Akibat dari penyelewengan BBM Subsidi, yang diduga dipasok ke negara Timor Leste dan sekitar Perbatasan RI - RDTL untuk kepentingan usaha industri (proyek, red) mendatangkan kerugian besar bagi masyarakat dan negara. (*)