Terima Rp300 Juta, Kejati NTT Tetapkan Pokja sebagai Tersangka Korupsi Renovasi Sekolah

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Jumat, 30 Agustus 2024 | 19:35 WIB
Adpidsus Kejati NTT Ridwan Sujana Angsar
Adpidsus Kejati NTT Ridwan Sujana Angsar

Sebelumnya penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka lain yakni Eko Wahyudi PPK pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT.

Albert Damiano Senda Nobe, Direktur PT. Araya Flobamora Perkasa, serta Agustinus Yacob Pidson, swasta.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan terjadi kerugian negara atau deviasi minus atas prestasi sebesar -15,997% senilai Rp 4,1 miliar lebih.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X