Jelang Pemberlakuan UU PDP, Perusahaan Media Wajib Pahami Ini

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Kamis, 29 Agustus 2024 | 22:52 WIB
 Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nany Afrida dalam Sosialisasi UU PDP
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nany Afrida dalam Sosialisasi UU PDP

NTTHits.com, Jakarta - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) segera diberlakukan pada Oktober 2024 mendatang. Perusahaan media pun wajib mengetahui hal-hal penting dalam UU PDP agar tidak menjadi batu sandungan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Mengingat bahwa wartawan tidak dikecualikan dan berisiko terjerat karena dalam pekerjaan sehari-hari melakukan pengumpulan data, wawancara, maupun mengambil foto,” kata Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nany Afrida dalam Sosialisasi UU PDP terkait rangkaian Indonesia Digital Conference (IDC) 2024 yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024.

Baca Juga: Daftar Terakhir di KPU, Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Gacor : Kota Kupang Butuh  Eksekutor

UU PDP ini merupakan umbrella regulation (payung hukum) yang mengatur seluruh kegiatan pemrosesan data. Undang-undang ini juga mengatur ketentuan umum pemrosesan data pribadi, serta memberikan ruang pengaturan dan ketentuan di tingkat sektor atau khusus. Setidaknya ada beberapa jenis data yang penting diketahui oleh perusahaan media, yaitu data internal perusahaan, data agregat, dan data narasumber.

Dalam data internal perusahaan, yang menjadi subjek data pribadi adalah data individual, termasuk profiling potential subscriber atau pelanggan, data karyawan, jurnalis maupun kontributor. Sementara itu, yang merupakan data agregat adalah kumpulan data informasi tentang peristiwa kependudukan, peristiwa penting, jenis kelamin, kelompok, usia, agama, pendidikan, dan pekerjaan yang digunakan untuk kepentingan promosi atau marketing produk.

Kemudian yang termasuk dalam data narasumber adalah data individual dan data lain yang diperoleh jurnalis untuk kemudian diproses atau disimpan untuk kepentingan pemberitaan maupun data base. “Pertanyaannya, apakah narasumber tahu bahwa datanya disimpan dan diproses,” ujar Nany.

Baca Juga: Festival Budaya Kelurahan Batuplat Usung Tema Harmoni Dalam Gerak Mengali Kreativitas Berisi Ekspresi Mencintai Budaya

Oleh karena itu, Nany mengingatkan, yang menjadi tantangan jurnalis dan perusahaan media adalah melindungi data pribadi sekaligus mengelola informasi publik. Sebab, bisnis media menangani dua jenis informasi utama, yaitu informasi terkait konten yang dipublikasikan sebagai produk atau layanan, serta informasi tentang penerima manfaat maupun mitra bisnis.

Oleh karena itu, perusahaan media harus menyeimbangkan antara pemenuhan hak publik atas informasi, dan pemenuhan perlindungan hak atas privasi. Penyeimbangan tersebut didasarkan pada prinsip persetujuan atau pemrosesan informasi pribadi dan batasan-batasan proporsional kepentingan publik. Batasan ini terkait pada pengaruh yang menarik perhatian dan berdampak pada publik, bisa dalam bentuk elemen-elemen informasi yang dapat dipublikasikan.

Perusahaan media pun wajib menjaga kerahasiaan data pribadi, melindungi dan memastikan keamanan data pribadi termasuk menjaga data pribadi dari akses tidak sah, melakukan pengawasan seluruh aktivitas pemrosesan data pribadi, melakukan perekaman aktivitas pemrosesan data pribadi, serta menjamin akurasi, kelengkapan, perbaikan, dan konsistensi data pribadi.

Baca Juga: Di Antar Ribuan Massa, Paket Lentera Resmi Mendaftar di KPU Rote Ndao

Nany juga mengimbau agar perusahaan media memahami ancaman dan sanksi yang tertuang pada UU PDP. Apabila gagal menjalankan kewajiban perlindungan sebagaimana diamanatkan oleh UU PDP, pengendali dan pemroses data pribadi terancam sanksi administratif maupun pidana. “Posisi kita rentan kalau tidak paham,” kata Nany mengingatkan.

Tentang IDC 2024

IDC 2024 diselenggarakan dalam rangkaian kegiatan “Road to IDC 2024” serta “Master Class” kemudian ditutup dengan penganugerahan AMSI Awards 2024. “Road to IDC 2024” adalah diskusi terbuka dan tertutup yang digelar AMSI sebagai pemanasan menuju ajang utama yaitu IDC 2024. Sementara itu “Master Class” adalah kegiatan khusus yang memberikan pembelajaran kelas mahir bagi pelaku-pelaku media profesional untuk terus meningkatkan kapasitasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X