NTTHits.com, Kupang - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan ketua kelompok kerja (Pokja) QO sebagai tersangka, setelah diketahui adanya aliran dana sebesar Rp300 juta ke rekeningnya.
QO ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi korupsi pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pasca bencana Provinsi NTT II di Kabupaten Alor Tahun 2022 lalu.
"Hati ini kami tetapkan lagi satu tersangka baru kasus renovasi sekolah pasca bencana di Kabupaten Alor tahun 2022," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar kepada wartawan, Jumat, 30 Agustus 2024.
Baca Juga: Pilot Project BI NTT - PLN, Manfaatkan Limbah Operasional Kantor Jadi Bahan Co Firing Batubara
Dia menegaskan tersangka QO merupakan ketua Pokja dalam proyek tersebut senilai Rp30 miliar untuk pembangunan 14 unit gedung sekolah.
"QO merupakan Ketua Pokja dalam pekerjaan itu pada BP2JK Wilayah NTT," tegasnya.
Dalam penyidikan ya bh g dilakukan penyidik, jelas Ridwan, ditemukan adanya aliran dana ke rekening tersangka senilai Rp300 juta.
"Ditemukan fakta tersangka QO menerima aliran dana senilai Rp300 juta," katanya.
Baca Juga: 4 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Utara, Resmi Daftar di KPU TTU
Uang tersebut, lanjut Ridwan diterima tersangka untuk mengatur proyek renovasi sekolah di Kabupaten Alor. Kejati NTT telah menyita sejumlah aset milik tersangka.
"Penyidik telah menyita aset milik tersangka yang diduga berasal dana yang diterimanya," pungkasnya.
Dengan penetapan tersangka ini, maka kata Ridwan sudah ada empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini dan telah ditahan.
"Tersangka QO juga dilakukan penahanan selama 20 hari," katanya.
Baca Juga: Telkomsel Beri Bantuan Sarana Air Bersih di Desa Batu Cermin Labuan Bajo