Praktisi Hukum Ferdi Maktaen, Soroti SP3 Penyelewengan BBM Subsidi Tangkap Tangan 1,8 Ton

photo author
- Sabtu, 24 Agustus 2024 | 06:39 WIB

NTTHits.com, Kupang - Praktisi Hukum Nusa Tenggara Timur (NTT), Ferdinan Maktaen, S.H menyoroti  Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur  ( Polda NTT)

Ia  juga mengatakan akan melaporkan Penyidiknya ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Kasus ini sebelumnya pada bulan April 2022 ditangani Penyidik Polda NTT, namun barang bukti berupa 1,8 ton BBM Subsidi yang dititipkan di Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) hilang.

Baca Juga: Kabid Humas Polda NTT Akui Tangkap BBM Ilegal 1,8 Ton Milik PT.SKM. Hemus : Lucu! Sita Kapan, BBMnya Dimana, Saya Tidak Pernah Diperiksa

Ferdi Maktaen yang mengikuti perkembangan kasus dugaan  penyelewengan BBM Subsidi tanpa dokumen, yang pernah disita kemudian hilang dari 'rumah polisi', mengaku kaget kasusnya dihentikan. Padahal sudah diumumkan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy bahwa kasusnya naik Sidik.

Baca Juga: Direktur PT. SKM Bantah Konferensi Pers Dirkrimsus Polda NTT. Bahkan Tantang Ditangkap, Jika Terbukti BBM Diduga Hilang Adalah Miliknya

"Ada barang bukti yang hilang dalam penyidikan itu, yakni sembilan drum, berisi 1.800 liter minyak tanah (1,8 ton, red), satu unit Mitsubishi  Pick Up L- 300 berwarna hitam", ungkap Ferdi.

Semua barang bukti itu, katanya hilang tanpa jejak. Tiba - tiba ada pemberitaan dilansir NTTHits.com, kasusnya SP3.

"Awal penangkapan oleh Subdit Tipidter dikonferensi Pers kan. Kemudian perkembangan kasusnya didiamkan, tidak ada pemeriksaan lanjutan terhadap pemilik barang dan kasusnya diam - diam sudah SP3.  Kapolda NTT perlu menindak tegas penyidik yang menghentikan kasus ini, agar masyarakat tahu hukum itu tidak lemah", tandas Ferdi.

Ia  menjelaskan, kasus itu adalah berdasarkan fakta lapangan, tertangkap tangan namun ternyata SP3. Aneh menurutnya, alasan SP3 karena tidak ada tindak pidananya, hanya pelanggaran administrasi.

"Pelanggaran administrasi yang mana. Perlu dilihat, kasus ini masuk kategori kejahatan serius, bukan sekedar pelanggaran. Yang ditangkap tangan ini BBM Subsidi, masyarakat penerima Subsidi jadi korban. Pengusaha sekaligus pemiliknya sudah merampok hak masyarakat", tandas Ferdi.

Baca Juga: Penuhi Undangan Klarifikasi Polda NTT, Begini Penjelasan Lengkap Kadis PUPR TTU Terkait 'Asumsi' Masyarakat Ada Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Naen

Ia menduga adanya kongkalikong antara Pengusaha yakni Direktur PT. SKM, Hironimus Taolin (Hemus), dengan pejabat dan penyidik dari Krimsus Polda NTT.

"Ada pelanggaran dari Polri di sini. Dimana Barang Bukti yang dipolice line hilang tiba - tiba, tiba - tiba juga bilang sudah SP3. Ini Hemus sudah kongkalikong dengan Dirkrimsus Polda NTT. Para pejabat Polda sudah kongkalikong untuk amankan Hemus", duga Ferdi berulang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X