NTTHits.com, Kupang - Praktisi Hukum Nusa Tenggara Timur (NTT), Ferdinan Maktaen, S.H menyoroti Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur ( Polda NTT)
Ia juga mengatakan akan melaporkan Penyidiknya ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Kasus ini sebelumnya pada bulan April 2022 ditangani Penyidik Polda NTT, namun barang bukti berupa 1,8 ton BBM Subsidi yang dititipkan di Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) hilang.
Ferdi Maktaen yang mengikuti perkembangan kasus dugaan penyelewengan BBM Subsidi tanpa dokumen, yang pernah disita kemudian hilang dari 'rumah polisi', mengaku kaget kasusnya dihentikan. Padahal sudah diumumkan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy bahwa kasusnya naik Sidik.
"Ada barang bukti yang hilang dalam penyidikan itu, yakni sembilan drum, berisi 1.800 liter minyak tanah (1,8 ton, red), satu unit Mitsubishi Pick Up L- 300 berwarna hitam", ungkap Ferdi.
Semua barang bukti itu, katanya hilang tanpa jejak. Tiba - tiba ada pemberitaan dilansir NTTHits.com, kasusnya SP3.
"Awal penangkapan oleh Subdit Tipidter dikonferensi Pers kan. Kemudian perkembangan kasusnya didiamkan, tidak ada pemeriksaan lanjutan terhadap pemilik barang dan kasusnya diam - diam sudah SP3. Kapolda NTT perlu menindak tegas penyidik yang menghentikan kasus ini, agar masyarakat tahu hukum itu tidak lemah", tandas Ferdi.
Ia menjelaskan, kasus itu adalah berdasarkan fakta lapangan, tertangkap tangan namun ternyata SP3. Aneh menurutnya, alasan SP3 karena tidak ada tindak pidananya, hanya pelanggaran administrasi.
"Pelanggaran administrasi yang mana. Perlu dilihat, kasus ini masuk kategori kejahatan serius, bukan sekedar pelanggaran. Yang ditangkap tangan ini BBM Subsidi, masyarakat penerima Subsidi jadi korban. Pengusaha sekaligus pemiliknya sudah merampok hak masyarakat", tandas Ferdi.
Ia menduga adanya kongkalikong antara Pengusaha yakni Direktur PT. SKM, Hironimus Taolin (Hemus), dengan pejabat dan penyidik dari Krimsus Polda NTT.
"Ada pelanggaran dari Polri di sini. Dimana Barang Bukti yang dipolice line hilang tiba - tiba, tiba - tiba juga bilang sudah SP3. Ini Hemus sudah kongkalikong dengan Dirkrimsus Polda NTT. Para pejabat Polda sudah kongkalikong untuk amankan Hemus", duga Ferdi berulang.