Praktisi Hukum Ferdi Maktaen, Soroti SP3 Penyelewengan BBM Subsidi Tangkap Tangan 1,8 Ton

photo author
- Sabtu, 24 Agustus 2024 | 06:39 WIB

Ia juga menilai ada sebuah lelucon yang tengah dipertontonkan Polda NTT, dimana kasus kejahatan niaga yang tiba - tiba di SP3 ini, tanpa pemeriksaan terhadap Hemus.

Bagaimana mungkin sambungnya, dengan bangga Hemus mengatakan tidak pernah diperiksa sementara Kabid Humas Polda NTT yang adalah seorang Kombes Pol mengatakan, semua rangkaian tahapan sudah dilakukan sehingga hasil gelar perkaranya SP3, lantaran tidak terbukti tindak pidananya tapi pelanggaran administrasi yang dimunculkan.

Baca Juga: Diduga Terlibat Bekingi dan Hambat Proses Penyelidikan Kasus Mafia BBM, KOMPAK Indonesia Desak Kapolri Copot Dirkrimsus dan Kabid Propam Polda NTT

"Kalau dalam kasus tangkap tangan ini hanya ada pelanggaran administrasi, Kombes Pol Ariasandy mungkin lagi sakit saat memberikan pernyataan ke media. Pak Ariasandy, Kabid Propam dan Dirkrimsus, jangan sampai sudah terima sesuatu  dari Hemus", katanya.

Ia kembali mempertanyakan pelanggaran administrasi apa yang dimaksud.
Sementara diketahui, pembelian BBM di luar jumlah yang wajar, sudah dianggap sebagai penimbunan.

"Masa' tangkap tangan BBM Bersubsidi dibilang pelanggaran admnistrasi.
Ini 1.800 liter BBM Subsidi yang tertangkap tangan, bertepatan dengan adanya kelangkaan minyak tanah. Berarti ada pelanggaran. Dirkrimsus Polda NTT harus bertanggungjawab.
Bagaimana polisi tangkap minyak tanah dengan jumlah yang fantastis tanpa dokumen,  paling tidak surat keterangan dari desa untuk kepemilikan agen. Tapi ini juga tidak ada sama sekali. Yang kasih keterangan itu sakit", ulangnya.

Diketahui, BBM Subsidi 1.800 liter itu dibawa ke AMP PT. SKM, untuk kegiatan Operasional Industri. Dipertanyakan Ferdi, apakah Ini bukan termasuk selundup BBM? Jelasnya, Selundup itu bukan hanya ke Luar Negeri. Melakukan penimbun dan memindahkan BBM Subsidi ke tempat lain untuk digunakan dalam kepentingan Operasional Industri, ujarnya  sudah bagian dari mencuri.

Ia mengumpamakan, ternak sapi jika dibawa tanpa dokumen, pasti ditangkap. Apalagi BBM bersubsidi yang tertangkap tangan di tengah kelangkaan minyak tanah.

Baca Juga: Kompak. Praktisi Hukum dan Pegiat Anti Korupsi di NTT Desak Ditreskrimsus Polda NTT dan Kapolres TTU Tunjukkan BB BBM 1,8 Ton Yang Diduga Hilang

Kejanggalan lain bebernya, mengapa seorang Hemus berani sekali menantang para pejabat Polda untuk menangkap dirinya jika terbukti BBM itu miliknya. Ada apa? Lalu, bagaimana dengan pernyataan Kombes Pol yang menyebut BBM itu milik PT. SKM karena ada bukti BBM dan pelakunya ada. Bahkan Nama adik kandungnya Andreas (Atae) juga disebut dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor: SP.Tap/68/XII/2023/Ditreskrimsus. Tanggal 20 Desember 2023. 

"Kejahatan ini kalau dibiarkan, maka Polri tidak akan keluar dari pelanggaran hukum. Apalagi terkesan Hemus kebal hukum dan diduga terlibat bersama pejabat Polda dalam mengskenariokan sampai menghentikan (SP3) kasus ini. Seluruh pejabat Polda NTT serta Wibawa Institusi Polri ditentukan oleh Hemus", geram Ferdi.

Sederhana saja, tegasnya. Hemus tidak mau mengaku barang bukti BBM itu adalah miliknya. Bahkan balik menanyakan, dimana BBM nya disita, kapan disita, kapan dia diperiksa.

"Saya menduga, pejabat Polda NTT tidak berani menetapkan satupun Tersangka dalam kasus ini. Karena takut Hemus buka suara terkait dugaan keterlibatan kerjasama mereka dalam bisnis jual beli minyak", kata Ferdi.

Ia meminta Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga untuk memeriksa Dirkrimus, Kabid Propam dan Kabod Humas Polda NTT dalam kasus ini.

"Periksa mereka bapak Kapolda, diduga mereka ada dalam lingkaran kejahatan niaga ini. Kalau Kapolda tidak sanggup, saya sendiri yang turun ke Mabes Polri atau KPK untuk buat laporan", pungkas  Ferdi. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X