NTTHits.com, Kupang - Kasus Bahan Bakar Minyak (BBM ) Subsidi jenis minyak tanah sebanyak 1,8 ton milik PT. Sari Karya Mandiri (SKM), yang ditangkap Subdit Tipidter Polda NTT pada 27 April 2022 lalu dinyatakan naik sidik.
Hal itu disampaikan secara resmi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Kombes Pol Ariasandy S.I.K dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolda NTT, Kamis, 28 April 2022 lalu.
Saat itu, Ariasandy didampingi Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Noviana Tursanurohmad.
Anehnya, meski kasusnya sudah naik sidik, tapi proses hukumnya jalan ditempat. Tidak ada penetapan Tersangka. Bahkan, BBM 1,8 Ton milik PT. SKM diduga 'hilang' dan atau 'sengaja dihilangkan'.
Di tahun 2024, saat keberadaan Barang Bukti BBM sebanyak 1,8 ton kembali dipertanyakan, Direktur PT. SKM, Hironimus Taolin (Hemus) membantah jika BBM yang hilang adalah miliknya. Ia mengaku dengan tegas tidak tahu menahu tentang hal itu.
Lalu, milik siapakah sebenarnya BBM yang ditahan di Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) ?
“Itu barang sita dimana? Kapan polisi panggil saya? Kapan polisi ada periksa saya, barang buktinya dimana? Kan lucu, kita tangkap orang harus ada barang bukti dan ada manusianya. Saya merasa saya tidak pernah dipanggil, saya tidak pernah diinterogasi polisi, siapa? Lucu....", jawab Hemus sesuai kutipan wawancara korantimor.com, Rabu, 21 Agustus 2024.
Lanjutnya lagi, jika 1.800 liter BBM ilegal itu adalah miliknya, ia menantang Aparat Penegak Hukum untuk menangkapnya, sehingga tidak hanya sekedar menduga.
“Buktinya yang mana? Kalau miliknya saya ya tangkap to..jangan hanya omong,” tegasnya.
Sementara diketahui dengan jelas, BBM jenis minyak tanah yang tertangkap di tahun 2022 lalu adalah milik Hemus. Kasusnya ditangani Polda NTT dan Barang Buktinya dititipkan di Polres TTU namun diduga telah "hilang" atau sengaja "dihilangkan".
*Berikut Hasil Konferensi Pers Resmi Dirkrimsus Polda NTT Kamis, 28 April 2022 lalu di Mapolda NTT *
Bahwa Subdit Tipidter Polda NTT pada 27 April 2022 lalu telah menangkap sejumlah karyawan PT. Sari Karya Mandiri (SKM) yang diduga terlibat dalam pengangkutan ilegal 1.800 liter minyak tanah bersubsidi.