Kabid Propam Polda NTT Kembali Bungkam, Dugaan Hilangnya Barang Bukti BBM 1,8 Ton. Kompak Indonesia Desak Kapolda Tunjukan BB Tanpa Rekayasa

photo author
- Senin, 22 Juli 2024 | 07:08 WIB
Barang Bukti BBM jenis minyak tanah sebanyak 1,8 ton yang dititipkan di Polres TTU diduga hilang (Jude Lorenzo Taolin)
Barang Bukti BBM jenis minyak tanah sebanyak 1,8 ton yang dititipkan di Polres TTU diduga hilang (Jude Lorenzo Taolin)

Namun hingga kini penanganan kasusnya tenggelam alias tidak diproses lanjut.

"Diduga Barang Bukti (BB) yang dititip di Polres TTU berupa 1 unit mobil Mitsubshi L300 dan 1.800 liter minyak tanah yang disimpan di 9 drum berukuran 200 liter dan satu kunci mobil juga telah hilang", kata Gabriel.

Gabriel Goa meminta pertanggungjawaban penyidik Polda NTT yang pada tahun 2022 menangani kasus tersebut untuk menunjukkan ke publik Barang Bukti yang pernah ditahan tahun 2022 lalu.

"Penyidik yang menangani di Polres TTU kalau profesional, Barang Bukti tidak hilang di tangan Polri. Sehingga kita minta Kapolda NTT segera memerintahkan Kapolres TTU, AKBP. Mohammad Mukhson perjelas status Barang Buktinya tanpa rekayasa", pinta Gabriel.

Baca Juga: Penitipan Barang Bukti Kasus Mafia BBM 1,8 Ton di Mapolres TTU Milik Pengusaha HT, Diduga Raib. KOMPAK Indonesia : Sangat Memalukan!

Ia juga mengaku aneh dengan mandeknya penanganan kasus BBM milik pengusaha HT.

"Ada apa dengan Polda NTT dan Polres TTU sehingga setiap penanganan kasus yang langsung melibatkan pengusaha HT, selalu diamankan pihak Polda NTT apalagi Barang Bukti nya diduga hilang di tangan Krimsus!!!", tandas Gabriel.

Dan saat ini, diduga pengusaha yang sama juga yang mengkoordinir semua pengepul minyak untuk dikirim ke wilayah perbatasan dalam kasus mafia BBM Subsidi besar - besaran di NTT.

Barang Bukti 1 unit mobil Mitsubishi Pickup L 300 berwarna hitam
Barang Bukti 1 unit mobil Mitsubishi Pickup L 300 berwarna hitam (Jude Lorenzo Taolin)

Si pengusaha ini diduga telah bekerjasama dengan oknum dari Krimsus Polda NTT dalam menjual beli minyak di wilayah Perbatasan.

Sebelumnya diberitakan,
Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda NTT membekuk FB (58), warga Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

FB yang merupakan sopir mobil truck ini ditangkap polisi karena mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM)

bersubsidi jenis minyak tanah sebanyak 1,8 ton tanpa membawa dokumen.

Baca Juga: Kasus Tipikor Penjualan Alsintan dan UPPO Karanganyar, Tiga TSK Ditetapkan. Kajari Roberth Jimmy Lambila : Dua Ditahan, Satu DPO Serahkan Diri

Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda NTT AKBP Ariasandy yang didampingi Direktur Reskrimsus Polda NTT Kombes Pol. Noviana Tursanurohmad (Ditreskrimsus saat itu) kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis, 28 April 2022 lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X