Kasus Tipikor Penjualan Alsintan dan UPPO Karanganyar, Tiga TSK Ditetapkan. Kajari Roberth Jimmy Lambila : Dua Ditahan, Satu DPO Serahkan Diri

photo author
- Sabtu, 20 Juli 2024 | 08:00 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Dr. Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H
Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Dr. Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H

NTTHits.com, Karanganyar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar berkomitmen mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penjualan Alat Industri Pertanian (Alsintan) tahun 2021 dan kasus Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO).

Dalam kasus Korupsi yang diduga merugikan keuangan negara 600 juta rupiah lebih saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar telah menetapkan 3 Tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Dr. Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H  membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Jaksa Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Renovasi Sekolah di Alor

Dijelaskannya, tiga Tersangka itu diketahui bernama Saiful, Budi, dan Danar ayang memiliki peran dari kasus .

"Ketiganya memiliki peran sebagi makelar dari kasus dugaan korupsi penjualan Alat Industri Pertanian (Alsintan) tahun 2021 dan kasus Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO)", ungkap Kajari Roberth Lambila.

Jelasnya lagi, salah satu dari dua Tersangka lainnya menyerahkan diri secara sukarela.

"Dua orang yakni Saiful dan Budi berhasil kita tahan, sedangkan Danar yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), menyerahkan diri secara sukarela", kata Roberth. 

Baca Juga: Mafioso BBM Buka Suara, Hasil Penjualan Ilegal Minyak Subsidi Dibagi Dua. Pengamanan Satu Pintu Lewat Oknum Tipidter Krimsus Polda NTT

Ketiga Tersangka, ungkapnya, diduga memotong bantuan hingga membuat aliran bantuan tidak sampai kepada masyarakat.

"Mereka itu memotong bantuannya, sehingga tidak sampai di TTU tangan masyarakat. Akibatnya, ada beberapa kelompok tani harus menggunakan uang pribadi untuk menutupi kekurangan," katanya. 

Kajari menuturkan, dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka terjerat 2 kasus yang berkesinambungan. Kasus pertama terkait penjualan Alat Industri Pertanian (Alsintan) bantuan dari Kementan serta dana bantuan Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO). 

Baca Juga: Kajari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila Usut Dugaan Korupsi di Perum Daerah. Ada Kredit Fiktif, Total Kerugian Rp7,7 Miliar

"Jadi itu antara satu perkara saling berkaitan, dan itu akan kita upayakan dilakukan penuntutan tidak terlalu lama. Dan nanti kita lihat dari kepentingan pembuktian, apakah memungkinkan sendiri - sendiri atau dijadikan 1," ungkapnya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X