NTTHits.com, Atambua -
Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum), KLHK, diharapkan tetap bekerja sesuai aturan undang - undang yang berlaku, kaitan dengan kasus perusakan hutan oleh mantan Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K.
Untuk diketahui bersama, AKBP. Richo Simanjuntak yang sudah dimutasi ke Mabes Polri sebagai Kasubag di Baharkam, meninggalkan dua kasus besar. Selain kasus perusakan hutan, ada juga dugaan kasus pemerasan terhadap sejumlah pengusaha di Atambua, Kabupaten Belu.
Menyikapi kasus perusakan hutan oleh AKBP. Richo Simanjuntak, salah satu anggota Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTT, Viktor Manbait, S.H mengatakan pihak Walhi NTT akan terus mengawal proses hukum kasus ini.
Viktor Manbait yang juga Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT ini melihat, mutasi di kalangan Korps Bhayangkara merupakan hal yang lumrah. Namun menjadi tanda tanya, di tengah persoalan hukum yang melilit mantan Kapolres Belu ini.
"Pindahnya Kapolres Belu ditengah persoalan hukum yang melilitnya memang belum bisa di pastikan apakah itu adalah sebuah demosi ataukah promosi. Karena proses hukum perusakan hutan yang diduga melibatkan Kapolres Belu ini masih dalam proses penanganan bagian Penegakan Hukum, Gakkum KLHK Regional Bali Nusra di Kupang", singgung Viktor.
Diingatkannya, bahwa dalam kasus - kasus perusakan hutan dan lingkungan hidup, berdasarkan ketentuan
UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 77 (1), selain Pejabat Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pengurusan hutan, diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam kitab undang - undang hukum acara pidana.
UU Nomor 18 tahun 2013 jelasnya, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pasal 29 mengatur Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara RI, PPNS diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam kitab Undang - undang hukum Acara Pidana
Sesuai pasal 1 angka 2 KUIHAP, penyidikan diartikan sebgai serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang - undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu, membuat tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Lanjutnya, Penyidikan dimulai dengan syarat terkumpulnya minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUIHAP, yaitu a)keterangan saksi, b)keterangan ahli, c)surat/dokumen, d)petunjuk dan e) keterangan terdakwa dan seperti yang sudah diketahui umum, UPTD Dinas Kehutanana dan Lingkungan Hidup Propinsi NTT di Atambua, setidaknya telah menegaskan bahwa telah terjadi aktifitas tanpa ijin didalam Kawasan Hutan Lindung Bifemmnasi Sonmahole, berupa perkerasan jalan sepanjang 2,5 km dengan pelebaran 3 meter, penambangan sirtu serta penebangan pohon jati dan akasia 10 - 20 pohon.
Dan dalam pemberitaaan media, kembali diulas Viktor, Kapolres Belu menyatakan bahwa pihaknya melakukan perbaikan jalan di dusun Webereliku untuk kebutuhan masyarakat. Dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Desa Tukuneno.
Dan dalam melakukan pekerjaan perkerasan jalan itu, alat berat yang digunakan melindas pohon disekitar.
"Tentunya publik mengikuti dengan harap agar Gakum Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang sedang menangani kasus perusakan hutan ini, dengan kewenangan penyidikannya akan bekerja tegak lurus sesuai dengan ketentuan hukum untuk menetapkan segera siapa - siapa saja Tersangka dalam dugaan perusakan hutan di kawasan Hutan Lindung Bifemnasi Sonmahole ini, dan melimpahkan perkara perusakan hutan ini ke Kejaksaan guna diadili dalam peradilan yang jujur dan adil di pengadilan nantinya", kata Viktor.