Padahal, lanjutnya, publik telah menaruh ekspektasi tinggi kepada Kejati NTT akan mampu menyelesaikan kasus dugaan korupsi Dirut PT. SKM dalam waktu singkat, sebagai jalan memulihkan citra penegakan hukum di Kejati NTT.
"Lambatnya Kejati NTT menetapkan Tersangka kasus dugaan korupsi monopoli proyek PT. SKM akan turut melemahkan tingkat kepercayaan publik kepada Kejati NTT selaku aparat penegak hukum," ujarnya.
Kasipenkum Kejati NTT yang pernah dikonfirmasi awak media ini beberapa waktu lalu (12/06/2024), via pesan WhatssApp/WA pukul 12:55 WITA terkait komentar Ketua KOMPAK Indonesia soal penanganan kasus HT tersebut menjawab, dirinya masih mengkonfirmasikan hal tersebut ke bagian Pidsus (Pidana Khusus) Kejati NTT.
"Saya konfirmasi dulu ke Pidsus dulu ya?" tulisnya singkat.
A.A. Rhaka Putra Dharma kemudian kembali menjawab pertanyaan konfirmasi wartawan pada pukul 13:35 WITA, yang meminta waktu untuk terlebih dahulu berkordinasi dengan Pidsus Kejati, karena semua penyidik Pidsus sedang keluar kota untuk penanganan kasus dugaan korupsi Bulog Cabang Bulog Waingapu Tahun Anggaran (TA) 2023-2024.
"Saya minta waktu koordinasi dengan Pidsus dulu berhubung semua orang Pidsus keluar kota semua untuk kasus Bulog (Cabang Waingapu, red)," tulisnya.
Lebih lanjut ia memastikan, bahwa kasus tersebut (kasus HT, red) tetap berjalan/berproses.
"Yang jelas itu tetap berproses untuk semua kegiatan penyidikan tidak ada istilah anak Emas ataupun petieskan kasusnya," tegasnya.
Kasipenkum Kejati NTT itu juga memastikan, bahwa penanganan kasus dugaan korupsi akibat monopoli sejumlah proyek di beberapa daerah yang menyeret HT dan telah naik status penyidikan, akan berlanjut, berproses hingga tuntas atau selesai.
"Iya, sesuai keterangan Kasidik, semua tetap berproses," tegasnya lagi. (*)