NTTHits com, Kefamenanu - Kasus dugaan korupsi yang menyeret Dirut PT. Sari Karya Mandiri (SKM), Hironimus Taolin (HT) akibat monopoli pengerjaan sejumlah proyek bernilai milyaran rupiah pada tiga daerah di NTT (yakni ruas Jalan Kapan - Nenas di Kabupaten TTS senilai Rp 15,5 Milyar, ruas Jalan Kefa-Eban di Kabupaten TTU senilai Rp 20 Milyar serta di Kabupaten Belu) mangkrak di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).
KOMPAK (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi) Indonesia menilai Kejati NTT tidak berdaya dan 'tak bertaring' menghadapi HT.
Ungkapan kritis itu disampaikan Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa dalam rilis tertulis kepada tim media belum lama ini.
KOMPAK Indonesia menyoroti mangkraknya penanganan kasus dugaan korupsi Dirut PT. SKM, HT.
"Dari awal Februari 2022 hingga Juli 2024 ini kasus dugaan korupsi Dirut PT. SKM, pak HT (Hironimus Taolin) mangkrak, alias berjalan di tempat. Padahal menurut Kejati NTT sendiri, kasusnya telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Terkesan jelas Kejati NTT seperti menganak-emaskan HT. Diam saja. Ada apa dengan Kejati NTT? Kasian sekali dibuat tak berdaya oleh HT. Kenapa takut sekali hadapi HT," tulisnya.
Menurut Gabriel Goa, setelah kasus HT naik status ke penyidikan, seharusnya Kejati NTT sudah dapat menetapkan siapa t
Tersangkanya.
Namun faktanya, hingga hari ini kasus dugaan korupsi yang menyeret nama HT yang ditangani Kejati NTT tenggelam.
"Makanya patut kita pertanyakan kinerja para penyidik Kejati NTT. Mereka sebenarnya sedang bekerja atau sedang tidur? Performa kinerja seperti ini pantas bikin kinerja Kejati NTT minim prestasi," kritiknya lagi.
Gabriel bahkan mempertanyakan apa kepentingan Kejati NTT dibalik molornya penanganan kasus HT, sehingga progress kasus tersebut menjadi tidak jelas?
"Kejati NTT seharusnya berdiri tegak untuk hukum dan keadilan serta cekatan tangani kasus HT ini. Jangan membiarkan masyarakat bingung lihat ketidaktegasan Kejati NTT dalam kasus HT. Ataukah dalam kasus ini, Kejati NTT sedang lindungi HT?" tantangnya.
Baca Juga: Sejak Januari- Juli 2024, Jaksa Kejati NTT Tuntaskan Empat Kasus Dugaan Korupsi