Kajari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila Usut Dugaan Korupsi di Perum Daerah. Ada Kredit Fiktif, Total Kerugian Rp7,7 Miliar

photo author
- Jumat, 19 Juli 2024 | 22:47 WIB
Ilustrasi  (Google.com)
Ilustrasi (Google.com)

NTTHits.com, Karanganyar - Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah, Dr. Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H kembali membuat gebrakan setelah belum lama ini dilantik dengan menetapkan 3 Tersangka dalam kasus penjualan bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) yang melibatkan staf anggota DPR RI.

Diikuti dengan pengusutan dugaan korupsi besar - besaran di salah satu Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Karanganyar.

Baca Juga: Mafioso BBM Buka Suara, Hasil Penjualan Ilegal Minyak Subsidi Dibagi Dua. Pengamanan Satu Pintu Lewat Oknum Tipidter Krimsus Polda NTT

Dalam kasus ini, dana senilai Rp 7,7 miliar milik Pemkab Karanganyar di Perusahaan Umum Daerah itu diduga amblas.

Hal itu diungkap Kajari Roberth Lambila. Kepada awak media, ia mengaku pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.

"Para saksi diduga mengetahui alur dugaan korupsi tersebut," terang Kajari, Jumat 19 Juli 2024.

Baca Juga: Pelaku Penimbunan BBM di Kota Kupang, Ternyata Residivis. Mengaku Dibackingi Oknum Anggota Krimsus Polda NTT

Kasus tersebut, jelas Kajari Roberth Lambila  bermula saat Perusahaan Umum Daerah di Karanganyar menitipkan uang senilai Rp 4,4 miliar di salah satu Bank pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Kota Solo.

Namun lanjutnya, uang senilai Rp 4,4 miliar yang dititipkan itu tak jelas ujung pangkalnya.

Terkait penyebab menguapnya uang senilai Rp 4,4 miliar itu, jaksa masih melakukan penyelidikan intensif.

Baca Juga: Berpotensi Rugikan Negara, Pimpinan DPRD Kota Kupang Kembalikan Kelebihan Uang Rp670,5 Juta

Yang tak kalah bikin mengejutkan, jaksa Kejari Karanganyar menemukan dugaan pemberian fasilitas kredit fiktif kepada pihak tertentu oleh Perusahaan Umum Daerah bersangkutan senilai Rp 3,3 miliar.

"Total kerugian pemerintah mencapai Rp 7,7 miliar. Tim sudah melakukan penyelidikan. Segera dilakukan ekspose apakah sudah layak ditingkatkan ke penyidikan atau masih perlu diperdalam", pungkas Kajari Roberth Lambila. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X