Dua ASN Yang Berselingkuh Hingga Punya Anak Bakal Dipecat

photo author
- Jumat, 12 Juli 2024 | 14:01 WIB
Bupati TTU, Drs. David Juandi (Jude Lorenzo Taolin)
Bupati TTU, Drs. David Juandi (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu - Rekomendasi Tim Penilaian Kinerja yang melanjutkan pemeriksaan terhadap 2 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang diduga berselingkuh hingga memiliki anak, telah sampai di meja Bupati TTU, Drs. David Juandi.

Bupati Juandi, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin 8 Juli 2024 mengatakan,  tahapan pemeriksaan terhadap 2 ASN yang diduga telah berselingkuh hingga memiliki anak telah selesai dilakukan, baik oleh Dinas Teknis maupun oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

"Jadi terhadap 2 ASN itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Tim teknis dari Dinas P dan K dan hasilnya sudah disampaikan ke BKD dan BKD telah membentuk Tim Kabupaten untuk memeriksa lebih lanjut dan hasilnya sudah disampaikan kepada Saya,"ungkap Bupati Juandi, dikutip dari Realitasttu.com.

Baca Juga: Josepetruzs Banase Lolos Tes Jurusan Anti Mainstream, Teknik Nuklir di UGM. Sebelumnya Berhasil Temukan Pakan Ternak Wafer Bernutrisi

Ia menegaskan, dirinya tentu akan menindaklanjuti apa yang telah direkomendasikan oleh Tim Penilaian Kinerja yang telah dibentuk oleh BKD karena tim tersebut telah menjalankan tugasnya dengan baik.

"Saya tentu akan menindak lanjuti hasil rekomendasi dari Tim Penilaian Kinerja yang telah dibentuk. Jadi terhadapa ASN yang berselingkuh hingga memiliki anak pasti akan mendapatkan hukuman disiplin berat berupa pemecatan," pungkasnya.

Sebelumnya, pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah membentuk Tim Penilaian Kinerja untuk memeriksa 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) di TTU yang terlibat kasus asusila.

Tim Penilaian Kinerja yang dibentuk BKPSDM TTU ini, bertugas untuk melakukan pemeriksaan secara lebih mendalam guna memastikan kebenaran kasus 2 ASN di TTU yang dilaporkan telah berselingkuh hingga memiliki anak.

Baca Juga: Hati - Hati! Akun FB Pemfitnah Rektor Unimor Ancam Paksa Mahasiswi Gabung di 'Organisasi Rahasia'. Agar Lolos Skripsi Wajib Ikut Tes Foto Biologis

Pembentukan Tim Penilaian Kinerja oleh BKPSDM TTU ini merupakan bentuk respon serius atas rekomendasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten TTU, yang telah terlebih dahulu memeriksa 2 oknum ASN yang berselingkuh hingga memiliki seorang anak tersebut.

Adapun 2 ASN yang akan diperiksa oleh Tim Penilaian Kinerja yang dibentuk oleh BKPSDM TTU ini adalah AMAA alias Ibu Amsikan, salah satu oknum Guru PNS yang saat ini sedang mengabdi di SMP Negeri Bitefa, Kecamatan Miomaffo Timur dan MO alias Pak Oeleu, oknum guru PPPK yang saat ini sedang bertugas di SMP Negeri Sanam, Kecamatan Insana Barat.

"Terhadap laporan 2 ASN Pemda TTU yang mana mereka adalah Guru yang telah dilaporkan atas tindakan pelanggaran dan telah diperiksa oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU, langkah selanjutnya yang akan dilakukan BKPSDM adalah membentuk Tim Penilaian Kinerja," ungkap Kepala BKPSDM Kabupaten TTU, Alexander Tabesi, S.STP saat ditemui Wartawan di ruang kerjanya, Kamis 4 Juli 2024.

Alex menjelaskan, Tim Penilaian Kinerja yang dibentuk tersebut terdiri dari para Pejabat yang sesuai Undang-Undang memiliki kewenangan untuk memeriksa ASN yang bermasalah, di antaranya terdiri dari Sekda, Inspektur, Kepala BKD, Kepala Kesbangpol, Kabag Hukum dan Asisten Administrasi.

Baca Juga: Tiga Hari Kelangkaan BBM di Labuan Bajo, Ini Penjelasan Pertamina

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X