Menurut Alex, Tim Penilaian Kinerja kemudian akan memeriksa 2 ASN yang dilaporkan dan hasil pemeriksaan yang dilakukan akan direkomendasikan kepada Bupati untuk mengambil tindakan hukuman disiplin terhadap 2 ASN tersebut.
Disampaikan Alex, pihaknya telah menerima rekomendasi dari Dinas P dan K Kabupaten TTU dan rekomendasi tersebut berupa sanksi hukuman berat.
"Rekomendasi dari Dinas P dan K adalah kedua ASN tersebut dikenai sanksi hukuman berat," jelasnya.
Ia menjelaskan, sanksi hukuman berat diberikan kepada ASN yang melakukan pelanggaran disiplin berat sebagaimana yang tertuang dalam PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
"Jadi sanksi hukuman berat ini hanya bisa diputuskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati, melalui rekomendasi dari Tim Penilaian Kinerja. Sejauh ini, rekomendasi yang dibuat oleh Tim Penilaian Kinerja diperhatikan oleh Bapak Bupati dan sanksi - sanksi yang diberikan oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan apa yang direkomendasikan oleh Tim Penilaian Kinerja," pungkasnya. (*)