NTTHits.com, Kupang - Tim Tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT hingga Juli 2024 sudah berhasil menangkap lima terdakwa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah Kejari Kabupaten Kupang.
"Sampai dengan awal Juli tahun 2024 ini, Tabur Kejati NTT telah berhasil menangkap dan mengamankan lima orang DPO," kata Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, Rabu, 3 Juli 2024.
Kelima DPO yang berhasil ditangkap yakni terpidana Aris Taneo DPO Kejari Kupang terkait tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan oleh secara berlanjut.
Baca Juga: Stafsus Presiden RI Kunjungi Kota Kupang Tanya Soal Sampah, Stunting dan Pendidikan
Sesuai pasal 81 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perindungan Anak Jo Pasal 64 (1) KUHP dengan pidana penjara selama 17 tahun, dan denda sejumlah Rp200 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan.
Adapun terpidana Para Daddu alias Mapaga DPO asal Kejaksaan Negeri Sabu Raijua) terkait tindak pidana "Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya yang merupakan beberapa perbuatan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut" ‘
Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Dewan Pers Serukan Bentuk Tim Investigasi Bersama, Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan penjara.
Terpidana Julius Djami Djo alias Madoke DPO asal Kejaksaan Negeri Sabu Raijua teekait tindak pidana "melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain"
Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan penjara.
Terpidana Daniel Benediktus Tae alias Dani DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang terkait tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.