Tim Tabur Kejati NTT Berhasil Tangkap Lima DPO Kejari Kabupaten Kupang

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Rabu, 3 Juli 2024 | 23:06 WIB
Salah satu DPO yang ditangkap tim tabur Kejati NTT
Salah satu DPO yang ditangkap tim tabur Kejati NTT

Sesuai pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Terkahir yakni terpidana Yanson Nitti alias Yanson DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang terkait tindak pidana Pembunuhan Hewan Pasal 406 ayat (2) Jo.Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Pada kesempatan ini, Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono menghimbau agar terpidana yang masih di luar dan DPO agar segera menyerahkan diri secara kooperatif, karena cepat atau lambat Tabur Kejati NTT akan segera mengeksekusinya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung – jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X