Jaksa Kembalikan Berkas Penyidikan Perkara Pemerkosaan Gadis 13 Tahun ke Polisi

photo author
- Minggu, 30 Juni 2024 | 18:18 WIB
Korban pemerkosaan, AK (13) berjaket hitam (diblur) saat ditemui NTTHits.com di rumahnya, desa Oenenu Utara Kec. Bikomi Tengah, Kab TTU, Jumat (28/06/2024). (Jude Lorenzo Taolin)
Korban pemerkosaan, AK (13) berjaket hitam (diblur) saat ditemui NTTHits.com di rumahnya, desa Oenenu Utara Kec. Bikomi Tengah, Kab TTU, Jumat (28/06/2024). (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) mengembalikan berkas penyidikan perkara pemerkosaan gadis 13 tahun di Desa Oenenu Utara, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU.

Penyidik pada Unit IV PPA Satreskrim Polres TTU, diminta untuk melengkapi berkas kasus dimaksud.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, S. Tr. K dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil  Penyidikan kepada orang tua korban, bernomor B/823/Res VI.4/2024/Reskrim tanggal 27 Juni 2024.

Baca Juga: Waspada Penipuan Berkedok QRIS Palsu, BRI Himbau Masyarakat Jaga Keamanan Transaksi Lewat BRIMerchant

"Dapat kami sampaikan, perkembangan Hasil Penyidikan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, telah kami kirimkan berkas perkaranya kepada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara tanggal 12 Juni 2024 dan dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilengkapi (P-19)", kata Kasat Reskrim Jeffry Silaban.

Lanjutnya, Penyidik / Penyidik Pembantu akan melengkapi berkas perkara tersebut dan akan dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum.

"Apabila penyidikannya telah dinyatakan lengkap (P-21), maka akan kami beritahukan perkembangan selanjutnya kepada keluarga korban", jelas Jeffry.

Baca Juga: 1 Juli 2024, Implementasi NIK Jadi NPWP Masih Terkendala Belum Berhasil Dipadankan Otomatis

JPU Kejari TTU, Santi Efraim , S.H saat dikonfirmasi NTTHits.com membenarkan pengembalian berkas perkara dimaksud.

"JPU beri petunjuk untuk dilengkapi, tentang Hak Restitusi dari korban", kata Santi Efraim.

Informasi terbaru yang diperoleh media ini, keluarga korban telah memenuhi panggilan pihak Penyidik PPA Satreskrim Polres TTU, Januariska D. Tolang, S. IP untuk diambil keterangan lanjutan terkait pengajuan Hak Restitusi, pada Jumat, 28 Juni 2024.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMP Kelas VII di Kabupaten Timor Tengah Utara, diperkosa kakeknya MK 80 tahun hingga hamil.

Baca Juga: 198 Ribu Wajib Pajak Pribadi di Kupang Telah Lakukan Padanan NIK Jadi NPWP

Kakek MK (80) dilaporkan orang tua korban, AA ke Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU), Jumat, 3 Mei 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X