NTTHits.com, Kefamenanu - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) mengembalikan berkas penyidikan perkara pemerkosaan gadis 13 tahun di Desa Oenenu Utara, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU.
Penyidik pada Unit IV PPA Satreskrim Polres TTU, diminta untuk melengkapi berkas kasus dimaksud.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, S. Tr. K dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kepada orang tua korban, bernomor B/823/Res VI.4/2024/Reskrim tanggal 27 Juni 2024.
"Dapat kami sampaikan, perkembangan Hasil Penyidikan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, telah kami kirimkan berkas perkaranya kepada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara tanggal 12 Juni 2024 dan dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilengkapi (P-19)", kata Kasat Reskrim Jeffry Silaban.
Lanjutnya, Penyidik / Penyidik Pembantu akan melengkapi berkas perkara tersebut dan akan dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum.
"Apabila penyidikannya telah dinyatakan lengkap (P-21), maka akan kami beritahukan perkembangan selanjutnya kepada keluarga korban", jelas Jeffry.
Baca Juga: 1 Juli 2024, Implementasi NIK Jadi NPWP Masih Terkendala Belum Berhasil Dipadankan Otomatis
JPU Kejari TTU, Santi Efraim , S.H saat dikonfirmasi NTTHits.com membenarkan pengembalian berkas perkara dimaksud.
"JPU beri petunjuk untuk dilengkapi, tentang Hak Restitusi dari korban", kata Santi Efraim.
Informasi terbaru yang diperoleh media ini, keluarga korban telah memenuhi panggilan pihak Penyidik PPA Satreskrim Polres TTU, Januariska D. Tolang, S. IP untuk diambil keterangan lanjutan terkait pengajuan Hak Restitusi, pada Jumat, 28 Juni 2024.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMP Kelas VII di Kabupaten Timor Tengah Utara, diperkosa kakeknya MK 80 tahun hingga hamil.
Baca Juga: 198 Ribu Wajib Pajak Pribadi di Kupang Telah Lakukan Padanan NIK Jadi NPWP
Kakek MK (80) dilaporkan orang tua korban, AA ke Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU), Jumat, 3 Mei 2024.