NTTHits.com, Kupang - Masih terdapat sejumlah kendala dalam penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK jadi NPWP) orang pribadi dengan format 16 digit akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Juli 2024.
"Masih terdapat beberapa NPWP orang pribadi yang belum berhasil dipadankan otomatis karena beberapa hal,"kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang-NTT, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, Sabtu, 29 Juni 2024.
Menurut dia, dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan pemadanan data secara otomatis bagi seluruh NPWP orang pribadi yang terdaftar.
Baca Juga: 198 Ribu Wajib Pajak Pribadi di Kupang Telah Lakukan Padanan NIK Jadi NPWP
Namum masih terdapat beberapa NPWP orang pribadi yang belum berhasil dipadankan otomatis karena beberapa hal, seperti adanya wajib pajak yang masih menggunakan NIK dengan format lama, wajib pajak yang memiliki NPWP ganda, atau terdapat perbedaan data yang tercantum di NIK dengan yang tercantum di NPWP saat pertama kali pendaftaran.
Oleh karena itu, sebelum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, wajib pajak diminta untuk mengecek terlebih dahulu status validitas NIK melalui ereg.pajak.go.id/ceknpwp dengan memasukkan NIK dan nomor Kartu Keluarga.
Jika data NPWP wajib pajak muncul berarti NIK telah terdaftar dan valid untuk digunakan sebagai NPWP. Namun, jika NPWP tidak muncul, wajib pajak dapat datang langsung ke kantor pajak terdekat atau secara mandiri melalui djponline.pajak.go.id untuk melakukan pemadanan NIK mejadi NPWP.
“Pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri ini juga bertujuan untuk akurasi dan verifikasi data pribadi masing-masing wajib pajak agar sesuai dengan kondisi terbaru sekaligus menjaga keamanan data,” tambah Ayu.
Baca Juga: Siswi SMP di Kabupaten Timor Tengah Utara, Diperkosa Kakeknya MK 80 Tahun Hingga Hamil
Khusus di wilayah kerja KPP Pratama Kupang, jelang implementasi NIK jadi NPWP di tanggal 1 Juli 2024, tercatat sebesar 86,23persen atau sebanyak 198.029 wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Kupang telah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP guna dapat menikmati kemudahan akses layanan perpajakan.
Berlakunya NIK sebagai NPWP tidak berarti semua orang wajib membayar pajak. Kewajiban membayar pajak baru muncul apabila seseorang memenuhi syarat subjektif sebagai subjek pajak dan memenuhi syarat objektif yaitu mempunyai penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP
Tujuan dari implementasi NIK jadi NPWP adalah untuk mendukung Single Identitiy Number (SIN), di mana hanya dengan satu nomor identitas saja dapat digunakan untuk beragam keperluan administrasi perpajakan dan keperluan pelayanan publik lainnya. sekaligus pembentukan big data basis pajak guna menciptakan sistem pelayanan yang efektif dan efisien, integrasi ini juga penting untuk membentuk data perpajakan yang otomatis, transparan, dan berkesinambungan. (*)