198 Ribu Wajib Pajak Pribadi di Kupang Telah Lakukan Padanan NIK Jadi NPWP

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Minggu, 30 Juni 2024 | 11:54 WIB
Pemadanan NIK di KPP Pratama Kupang
Pemadanan NIK di KPP Pratama Kupang

 

NTTHits.com, Kupang - Sebesar 86,23persen atau sebanyak 198.029 wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK jadi NPWP).

"KPP Pratama Kupang sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada wajib pajak yang telah memadankan NIK nya sebelum 1 Juli 2024,"kata Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, dalam rilis tertulis, Sabtu 29 Juli 2024.

Baca Juga: BRI Sediakan Layanan Keuangan kepada Diaspora dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) 

Ia menjelaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi dengan format 16 digit akan diimplementasikan secara penuh terhitung mulai 1 Juli 2024. Tujuannya adalah untuk mendukung Single Identitiy Number (SIN), di mana hanya dengan satu nomor identitas saja dapat digunakan untuk beragam keperluan administrasi perpajakan dan keperluan pelayanan publik lainnya.

Implementasi NIK jadi NPWP erat kaitannya dan penting sebagai pembentukan big data basis pajak, selain bisa menciptakan sistem pelayanan yang efektif dan efisien, integrasi ini juga penting untuk membentuk data perpajakan yang otomatis, transparan, dan berkesinambungan, itu, 

"Implementasi dari NIK jadi NPWP sebagai hal penting pembentukan big data basis pajak,"tambah Ayu.

Baca Juga: Merawat Kesiapsiagaan Masyarakat Tangguh Bencana di Pesisir Selatan Yogyakarta

Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan pemadanan data secara otomatis bagi seluruh NPWP orang pribadi yang terdaftar.

Namun, masih terdapat beberapa NPWP orang pribadi yang belum berhasil dipadankan otomatis karena beberapa hal, seperti adanya wajib pajak yang masih menggunakan NIK dengan format lama, wajib pajak yang memiliki NPWP ganda, atau terdapat perbedaan data yang tercantum di NIK dengan yang tercantum di NPWP saat pertama kali pendaftaran.

Oleh karena itu, sebelum melakukan pemadanan NIK jadi NPWP, wajib pajak diminta untuk mengecek terlebih dahulu status validitas NIK melalui ereg.pajak.go.id/ceknpwp dengan memasukkan NIK dan nomor Kartu Keluarga.

Baca Juga: Merawat Kesiapsiagaan Masyarakat Tangguh Bencana di Pesisir Selatan YogyakartaBaca Juga: Siswi SMP (13) di Kabupaten Timor Tengah Utara, Diperkosa Kakeknya MK 80 Tahun Hingga Hamil

Jika data NPWP wajib pajak muncul berarti NIK telah terdaftar dan valid untuk digunakan sebagai NPWP. Namun, jika NPWP tidak muncul, wajib pajak dapat datang langsung ke kantor pajak terdekat atau secara mandiri melalui djponline.pajak.go.id untuk melakukan pemadanan NIK mejadi NPWP.

“Pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri ini juga bertujuan untuk akurasi dan verifikasi data pribadi masing-masing wajib pajak agar sesuai dengan kondisi terbaru sekaligus menjaga keamanan data,” tutup Ayu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sasando Dia, Sinergi Perkuat Ekonomi NTT

Selasa, 3 Maret 2026 | 21:05 WIB
X