Terduga Pelaku Penyelundupan Pakaian Bekas di Perbatasan Napan Dijerat Pasal 110  UU Perdagangan

photo author
- Kamis, 20 Juni 2024 | 14:01 WIB
Barang Bukti, bus pengangkut 43 karung berisi pakaian bekas atau rombengan (Foto Kolase BB, Dokumen Sat Intelkam Polres TTU)
Barang Bukti, bus pengangkut 43 karung berisi pakaian bekas atau rombengan (Foto Kolase BB, Dokumen Sat Intelkam Polres TTU)

Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban yang dikonfirmasi Wartawan melalui Pesan WhatsApp, Kamis 20 Juni 2024 membenarkan pihak Kepolisian dari Satuan Intelkam berhasil mengamankan sebanyak 43 Karung pakaian bekas atau rombengan.

Baca Juga: Dua Unit Kendaraan Pengangkut 43 Karung Pakaian Bekas Dari Timor Leste Melalui Jalur Tikus, Diamankan Satuan Intelkam Polres TTU

" Saat ini masih dalam Penyelidikan lebih lanjut," ungkap Jeffry.

Diduga kuat, 43 Karung Pakaian Bekas atau Rombengan yang berhasil diamankan Tim dari Satuan Intelkam Polres TTU di Km 9 Jurusan Kupang tersebut milik Viktoria Eko, Warga Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU.

Viktoria Eko merupakan Residivis Kasus Penyelundupan BBM Bersubsidi ke Negara Timor Leste melalui jalur ilegal atau jalan tikus Perbatasan RI-RDTL di Wilayah Desa Napan. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X