Terduga Pelaku Penyelundupan Pakaian Bekas di Perbatasan Napan Dijerat Pasal 110  UU Perdagangan

photo author
- Kamis, 20 Juni 2024 | 14:01 WIB
Barang Bukti, bus pengangkut 43 karung berisi pakaian bekas atau rombengan (Foto Kolase BB, Dokumen Sat Intelkam Polres TTU)
Barang Bukti, bus pengangkut 43 karung berisi pakaian bekas atau rombengan (Foto Kolase BB, Dokumen Sat Intelkam Polres TTU)

NTTHits.com, Kefamenanu - Kapolres TTU, AKBP Moh.Mukhson, S.H.,S.I.K.,M.H, melalui Kasubsi Pidum, Ipda Wilko Mitang menegaskan, para terduga pelaku penyelundupan akan dijerat dengan pasal 110 UU nomor 7 tahun 2014.

"Pasal 110 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan berbunyi, Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)", jelas Wilko.

Secara legalitas, katanya  kegiatan Impor barang bekas ini dilarang oleh Pemerintah.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi PT. SKM Sudah Naik Penyidikan Tahun 2022. Pegiat Anti Korupsi Desak Kejati NTT Segera Tetapkan Tersangka.

"Kegiatan impor barang bekas ini nyatanya dilarang oleh pemerintah, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, dalam Pasal 2 disebutkan, Pakaian Bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia", jelasnya.

Sebelumnya diberitakan,
tim dari Satuan Intelkam Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) pada Rabu, 19 Juni 2024 malam, mengamankan dua unit mobil yang diduga mengangkut Pakaian bekas atau rombengan di Jalan El Tari, Km 9 Jurusan Kupang.

Pakaian bekas yang terisi dalam 43 Karung itu diduga diselundupkan dari Negara Timor Leste melalui jalur tidak resmi yakni jalur tikus.

Baca Juga: Viktor Manbait Minta Bupati TTU Ambil Tindakan Hukum Hadapi Laporan Hemus Taolin ke Polda NTT

Dua unit mobil yang diamankan Tim dari Satuan Intelkam Polres TTU yakni bus Amkeni dengan Nomor Polisi DH 7113 AA dan sebuah mobil Pick Up dengan Nomor Polisi DH 8627 DF.

Sesuai Informasi yang dihimpun Wartawan, Mobil Pick Up dengan Nomor Polisi DH 8627 DF tersebut memiliki peran mengangkut Pakaian Bekas atau Rombengan dari Napan ke Amol.

Sementara, kendaraan  bus Amkeni dengan Nomor Polisi DH 7113 AA mengangkut Pakaian bekas atau rombengan dari Amol menuju ke Kota Kupang.

Baca Juga: Pegiat Anti Korupsi Tegaskan, Kejati NTT Jangan Pelihara Tikus - Tikus Penggerogot Uang Negara.

Polisi telah mengambil keterangan dari sopir bus Amkeni dan Driver Mobil Pick Up. Keduanya kini diamankan di Mapolres TTU guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi, pakaian bekas atau rombengan tersebut berasal dari Negara Timor Leste (Distrik Oecusse) yang dikeluarkan melalui jalur tidak resmi atau jalan tikus di desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU untuk dijual ke Kota Kupang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X