NTTHits.com, Kefamenanu - Tim dari Satuan Intelkam Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) pada Rabu, 19 Juni 2024 malam, mengamankan dua unit mobil yang diduga mengangkut Pakaian bekas atau rombengan di Jalan El Tari, Km 9 Jurusan Kupang,
Pakaian bekas yang terisi dalam 43 Karung itu diduga diselundupkan dari Negara Timor Leste.
Dua unit mobil yang diamankan Tim dari Satuan Intelkam Polres TTU yakni Bus Amkeni dengan Nomor Polisi DH 7113 AA dan sebuah mobil Pick Up dengan Nomor Polisi DH 8627 DF.
Sesuai Informasi yang dihimpun Wartawan, Mobil Pick Up dengan Nomor Polisi DH 8627 DF tersebut memiliki peran mengangkut Pakaian Bekas atau Rombengan dari Napan ke Amol.
Sementara, Mobil Bus Amkeni dengan Nomor Polisi DH 7113 AA mengangkut Pakaian bekas atau rombengan dari Amol menuju ke Kota Kupang.
Polisi telah mengambil keterangan dari sopir bus Amkeni dan Driver Mobil Pick Up. Keduanya kini diamankan di Mapolres TTU guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca Juga: Pegiat Anti Korupsi Tegaskan, Kejati NTT Jangan Pelihara Tikus - Tikus Penggerogot Uang Negara.
Berdasarkan hasil interogasi, pakaian bekas atau rombengan tersebut berasal dari Negara Timor Leste (Distrik Oecusse) yang dikeluarkan melalui jalur tidak resmi/jalan tikus di Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU untuk dijual ke Kota Kupang.
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban yang dikonfirmasi Wartawan melalui Pesan WhatsApp, Kamis 20 Juni 2024 membenarkan pihak Kepolisian dari Satuan Intelkam berhasil mengamankan sebanyak 43 Karung Pakaian Bekas atau Rombengan.
Pakaian Bekas yang diamankan tersebut berasal dari Negara Timor Leste (Distrik Oecusse) yang dikeluarkan melalui jalur tidak resmi/jalan tikus di Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU untuk dijual ke Kota Kupang.
" Saat ini masih dalam Penyelidikan lebih lanjut," ungkap Jeffry.