Pemilik 43 Karung Pakaian Bekas Yang Diselundupkan Melalui Jalur tikus di Perbatasan Napan, Ternyata Milik Residivis Kasus Penyelundupan BBM

photo author
- Kamis, 20 Juni 2024 | 13:25 WIB
43 karung berisi pakaian bekas diselundupkan dari negara Timor leste (Dok. Sat. Intelkam Polres TTU)
43 karung berisi pakaian bekas diselundupkan dari negara Timor leste (Dok. Sat. Intelkam Polres TTU)

NTTHits.com, Kefamenanu - Sebanyak 43 Karung Pakaian Bekas atau Rombengan yang berhasil diamankan Tim dari Satuan Intelkam Polres TTU di Km 9 Jurusan Kupang tersebut diduga kuat milik Viktoria Eko, Warga Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU.

Viktoria Eko merupakan Residivis Kasus Penyelundupan BBM Bersubsidi ke Negara Timor Leste melalui jalur ilegal atau jalan tikus Perbatasan RI-RDTL di Wilayah Desa Napan.

Baca Juga: Lakmas NTT Pertanyakan Kebijakan Legalisasi Dokumen Oleh Lembaga Pendidikan. Bertentangan Dengan Ketentuan Permendagri ?

Saat ini Tim Penyidik dari Unit Tipiter Polres TTU telah mengamankan sebanyak tiga orang dan sejumlah Barang Bukti.

Ketiga orang yang diamankan tersebut yakni Viktoria Eko selaku Pemilik Pakaian Bekas atau Rombengan, Adelbertus Ukat selaku Penguasa Barang dan Agustinus Taena selaku pengemudi bus Amkeni.

Sementara, Barang Bukti lainnya yang ikut diamankan Polisi diantaranya 43 Karung berisi pakaian bekas atau rombengan, Satu Unit bus Amkeni dengan Nomor Polisi DH 7113 AA dan Satu Unit Mobil Pick Up dengan Nomor Polisi DH 8627 DF dan Dua Buah Kunci Kontak Mobil.

Baca Juga: Pegiat Anti Korupsi Tegaskan, Kejati NTT Jangan Pelihara Tikus - Tikus Penggerogot Uang Negara.

Sejumlah Barang Bukti tersebut kini diamankan di Mapolres TTU dibawah Pengawasan Unit Tipiter Satreskrim Polres TTU.

Sebelumnya diberitakan, tim dari Satuan Intelkam Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) pada Rabu, 19 Juni 2024 malam, mengamankan dua unit mobil yang diduga mengangkut Pakaian bekas atau rombengan di Jalan El Tari, Km 9 Jurusan Kupang. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X