NTTHits.com, Kefamenanu - Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkup Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam dipecat.
Kedua oknum tersebut, yakni M.A.A, guru SMP Negeri Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur dan M.O, ASN PPPK yang mengabdi sebagai guru di salah satu SMP Kecamatan Insana Barat.
Dari hasil perselingkuhan tersebut, M.O yang adalah istri orang telah melahirkan seorang anak laki - laki pada tanggal 29 Mei 2024.
Baca Juga: Suami Merantau Kerja, Istri Malah Selingkuh Sampai Punya Anak. Dua Pasangan Selingkuh Berstatus ASN
Kasus ini telah dilaporkan suami M.O ke pihak yang berwenang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTU, Beato Yosef Fren Omenu saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 13 Juni 2024 mengatakan telah menerima laporan E.M, suami M.O dan sudah disposisikan ke Bidang Pembinaan dan Ketenagaan untuk mengeluarkan surat panggilan kepada M.O.
"Laporan dari E.M. sudah diterima oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTU.
Saya juga sudah disposisi dan meminta Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan untuk segera membuat surat panggilan kepada M.O. agar dimintai keterangan", jelas Fren.
Setelah itu, lanjutnya surat panggilan akan dikeluarkan untuk M.A.A. guna dimintai keterangannya juga.
Kedua ASN tersebut telah mengakui perselingkuhan yang mereka lakukan. Berdasarkan kronologi yang dibuat di Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, keduanya mengaku bahwa anak yang dilahirkan oleh M.A.A. adalah hasil dari hubungan gelap mereka.
Fren menegaskan bahwa dirinya akan memeriksa dan memberikan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKDPSDM) TTU agar kasus ini dibahas di tim Baperjakat.
Baca Juga: Polisi Akan Gelar Perkara Dugaan Kekerasan Seksual Kepsek SDN Buta, Terhadap Guru EL
“Pelanggaran ini pasti akan mendapatkan disiplin berat. Dan jika memang disiplin berat, maka keduanya akan dipecat. Ini akan menjadi efek jera bagi ASN yang lain", tegas Fren.