NTTHits.com, Kefamenanu - Kepala Sekolah SDN Buta, Desa Ainiut Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Delfrianus Soko Banae terancam dibebastugaskan.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Utara, Beato Yosef Fren Omenu, S. STP, Senin, 17 Juni 2024.
Bahkan katanya, jika rekomendasi disiplin berat maka yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: 4 Saksi Diperiksa, Kasus Kekerasan Seksual Kepala Sekolah di TTU Terhadap Guru, EL.
"Jika sang Kepsek terbukti bersalah, maka akan dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah. Setelah itu jika rekomendasi disiplin berat, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai PNS," kata Fren.
Untuk diketahui, Delfrianus Sako Banae telah dilaporkan EL, korban dugaan tindak kekerasan seksual, ke Mapolres TTU pada Selasa, 14 Mei 2024.
EL merupakan guru yang mengabdi pada sekolah yang dipimpin Delfrianus.
Tindak kekerasan seksual yang menimpa EL pun, diduga sudah direncanakan sebelumnya oleh sang Kepsek.
Fren, saat menerima laporan pengaduan korban pada tanggal 18 Mei mengaku sangat geram. Pasalnya hal itu terjadi di Lembaga Pendidikan, dimana mereka sebagai kepala sekolah dan guru harus bisa memberikan teladan yang baik.
Mirisnya, Kepsek diduga pelaku kekerasan seksual, Delfrianus masih tetap menyangkali perbuatannya. Iapun membawa keluarganya menemui Kadis Fren Omenu. Dan di depan Kadis Fren, Terlapor Delfrianus Sako Banae mengatakan tidak pernah melakukan perbuatan sesuai yang dilaporkan.
Namun karena korban telah membuat Laporan Polisi, Fren mengatakan pihaknya mempercayakan penanganannya ke pihak yang berwenang.
"Karena korban juga sudah membuat Laporan Polisi.
Sehingga pihak Dinas menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menangani kasus tersebut", ungkap Fren.
Artikel Selanjutnya
Polisi Akan Gelar Perkara Dugaan Kekerasan Seksual Kepsek SDN Buta, Terhadap Guru EL
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.