Sebelumnya diberitakan, atas laporan pengaduan korban EL, sebanyak 5 orang telah diambil keterangan sebagai saksi menyusul Kepsek Delfrianus.
"Perkembangan Hasil Penyelidikan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban, Penyidik pada Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres TTU telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan 5 (lima) orang saksi serta 1(satu) orang Terlapor atas nama Delfrianus Soko Banae. Penyidik akan melakukan gelar perkara guna menentukan perkara tersebut merupakan peristiwa pidana guna ditingkatkan ke tahap Penyidikan", jelas Jefrry Dwi Nugroho, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima korban, pada 27 Mei 2024 lalu. (*)