NTTHits.com, Kefamenanu - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) kembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Nonotbatan kepada pihak Penyidik Polres TTU.
Untuk diketahui, pengembalian berkas perkara tersebut sudah yang ketiga kalinya.
Hal itu dilakukan lantaran Penyidik Polres TTU belum juga memenuhi petunjuk jaksa, jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Dr. Roberth Jimmy Lambila, SH, M.H melalui Kasie Intelijen Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S.H.
Baca Juga: Kasie Intelijen Kejari TTU Rekomendasikan Kasus Korupsi Dana Desa Manunain B ke Bagian Pidana Khusus
"Pekan lalu kita kembalikan berkas perkara dugaan korupsi Dana Desa Nonotbatan ke Penyidik Polres TTU. Pengembalian berkas perkara ini adalah yang ketiga kalinya', jelas Hendrik Tiip, saat dikonfirmaai Kamis, 9 Mei 2024.
Menurut Hendrik, setelah melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut, pihaknya masih menemukan kekurangan formil dan materil.
Poin penting dalam kekurangan formil dan materiil katanya adalah laporan hasil perhitungan kerugian negara.
Pihak Penyidik Polres TTU diminta mendalami LHP khusus yang pernah diperiksa oleh Inspektorat serta mengembangkan LHP dalam berkas perkara.
Baca Juga: Penahanan Ditangguhkan, Tersangka Korupsi Dana Desa Nonotbatan Wajib Lapor
Hal tersebut dilakukan agar tervalidasi kebenaran data pada LHP yang ada dalam berkas perkara dan LHP hasil audit yang pertama kali.
"Kita berharap penyidik dapat segera melengkapi kekurangan formil dan materiil pada berkas perkara,"pungkas Hendrik.(*)