Dua Nelayan Alor Dikeluarkan dari Polres TTU, Paguyuban Keluarga Nusa Kenari Perjuangkan Kerugian Akibat Pemusnahan Ikan

photo author
- Sabtu, 20 April 2024 | 06:48 WIB
Pose bersama, Sekretaris Paguyuban Keluarga Nusa Kenari di TTU, Swingly Lalel bersama dua nelayan Alor yang baru dikeluarkan dari Polres TTU (Jude Lorenzo Taolin)
Pose bersama, Sekretaris Paguyuban Keluarga Nusa Kenari di TTU, Swingly Lalel bersama dua nelayan Alor yang baru dikeluarkan dari Polres TTU (Jude Lorenzo Taolin)

Masalahnya, kata Swingly, pemusnahan ikan sebagai barang bukti, diduga tidak berdasarkan kajian dinas terkait.

"Kita minta uji lab nya. Kalau ada yang bisa membuktikan ikannya tidak layak dikonsumsi baru dimusnahkan. Tapi kalau dimusnahkan tanpa suatu kajian yang benar, kita bisa menuntut ganti rugi. Kedua nelayan kita ini butuh modal hidup untuk kembali bekerja", tandas Swingly.

Baca Juga: Gangguan Jaringan, Dua SPBU di Kupang Kembali Operasi Normal Pembelian BBM Subsidi

Jadi penegak hukum, ucap Swingly harusnya bekerja sesuatu aturan hukum yang berlaku, bukan bekerja di luar aturan sampai mengorbankan nelayan kecil.

"Estimasi kerugian yang dialami dua saudara kita sebesar Rp40 juta lebih", pungkas Swingly.

Terkait hal itu, Lomboan berjanji akan berkoordinasi dengan pihak - pihak terkait sehingga kerugian dua nelayan ini bisa didapat kembali. (*)

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X