Penahanan Ditangguhkan, Tersangka Korupsi Dana Desa Nonotbatan Wajib Lapor

photo author
- Selasa, 16 April 2024 | 11:06 WIB
Mantan Kepala Desa Nonotbatan, Ruben Tahoni dan mantan bendahara,  Oktavina Florida Seran. saat ditetapkan sebagai tersangka, dan digelandang ke sel Mapolres TTU, Kamis 14 Desember 2023 lalu.  (Jude Lorenzo Taolin)
Mantan Kepala Desa Nonotbatan, Ruben Tahoni dan mantan bendahara, Oktavina Florida Seran. saat ditetapkan sebagai tersangka, dan digelandang ke sel Mapolres TTU, Kamis 14 Desember 2023 lalu.  (Jude Lorenzo Taolin)

"Berkasnya beberapa kali kita kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang kita kasih dan sekarang berkasnya masih di polisi", jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Dr. Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H melalui Kasi Pidsus Kejari TTU,  Andrew Purwanto Keya, S.H.

Untuk penyidikan perkara dugaan Korupsi Dana Desa Nonotbatan, lanjut Andrew,  dilakukan oleh pihak kepolisian Polres TTU tahun 2023.

Baca Juga: Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Manunain B Ditingkatkan ke Tahap Penyelidikan

Dan dua orang sudah ditetapkan sebagai Tersangka, yakni Ruben Tahoni selaku Mantan Kepala Desa dan Mantan Bendahara, Oktavina Florida Seran.

Pengembalian berkas perkara pertama diungkap Andrew, pada tanggal 22 Desember 2023 untuk Tersangka Ruben Tahoni dan tanggal 28 Desember 2024 untuk tersangka Oktavina Florida Seran.

Pengembalian berkas perkara yang kedua untuk kedua Tersangka dilakukan pada tanggal 13 Februari 2024 lalu. (*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X