NTTHits.com, Kefamenanu - Tersangka kasus korupsi Dana Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), tidak menjalani penahanan, tetapi diperintahkan oleh penyidik untuk wajib lapor.
Hal itu disampaikan Kapolres AKBP. Moh. Mukhson, S.H, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Ipda Beggie Ferlando Pratama Putra, S.Tr.K Selasa, 16 April 2024.
Sebelumnya, Tersangka Ruben Tahoni selaku Mantan Kepala Desa Nonotbatan diberlakukan penangguhan penahanan karena mengalami kedukaan dalam keluarga.
Namun setelah itu, penahanan tidak dilanjutkan tetapi dikenakan wajib lapor.
"Para Tersangka, dikenakan wajib lapor. Sebelumnya ditangguhkan penahanannya karena istri mantan Kades meninggal", jelas Kasat Reskrim, Beggie Ferlando ketika ditanya soal status para Tersangka. Ia tidak menjelaskan status Tersangka lainnya, Oktavina Florida Seran selaku mantan Bendahara. Pertimbangan apa sehingga Tersangka mantan Bendahara ini ikut dikenakan wajib lapor dan sampai kapan wajib lapor itu diberlakukan.
Meski demikian, ia menjamin selama proses hukum berlangsung, Tersangka akan menunjukkan sikap yang kooperatif dengan kebutuhan penyidikan.
Kasat Reksrim Beggie juga mengakui dua kali berkas dikirim ke Kejaksaan Negeri setempat, namun dikembalikan karena masih ada kekurangan formil dan materil.
Baca Juga: Kejari TTU Akan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Desa Usapinonot
"Ya...dalam waktu dekat ini kita pasti sudah serahkan berkas perkaranya, mudah - mudahan sudah bisa P 21", yakin Kasat Beggie Ferlando.
Sebelumnya diberitakan,
berkas perkara penanganan Korupsi Dana Desa Nonotbatan, masih bolak balik Jaksa dan Polisi.
Pihak Kejaksaan telah dua kali mengembalikan berkas perkara penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Nonotbatan ke pihak penyidik Polres TTU lantaran setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, berkas perkaranya dikembalikan ke penyidik Polres TTU.
Pasalnya, Jaksa Peneliti menilai ada kekurangan formil dan materil berkas perkara yang harus didalami oleh penyidik.