Tim Penyidik Kejari TTU Mulai Lidik Dugaan Korupsi Dana Desa Nainaban. Penjabat, Mantan Kades dan Bendahara Diperiksa.

photo author
- Sabtu, 24 Februari 2024 | 09:15 WIB
Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S.H (Jude Lorenzo Taolin)
Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S.H (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara ( TTU), mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Nainaban,  Kabupaten TTU.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)TTU, Dr. Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H melalui Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S.H, Jumat, 23 Februari 2024.

Hendrik menjelaskan, pihaknya telah memberikan toleransi waktu bagi mantan Kades, mantan Penjabat Desa dan mantan Bendahara Desa di seluruh Kabupaten TTU yang terindikasi korupsi Dana Desa.

Baca Juga: Pemprov NTT Kalah Banding Lawan PT SIM Soal Sengketa Hotel Plago

Sayangnya, kata Hendrik sampai dengan batas waktu yang sudah diberikan belum ada pengembalian dari para pihak terhadap temuan Inspektorat Daerah setempat

"Kita sudah berikan toleransi waktu untuk para mantan Kades dan mantan Penjabat Desa untuk memgembalikan kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat. Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan mereka tidak dapat mengembalikan kerugian negara tersebut sehingga kita mulai melakukan lidik untuk beberapa desa yang terindikasi korupsi dana desa", kata Hendrik.

Lanjutnya, penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa dimulai dari desa Nainaban."

Baca Juga: Warga Ngeluh Soal Ongkos Parkir Naik, Ombudsman NTT : Minim Sosialisasi

Penyelidikan dugaan Korupsi Dana Desa, dimulai dari desa Nainaban yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Milikheor Haekase dan mantan Penjabat Desa (saat ini menjabat Sekretaris Desa), Tadeus Eni serta mantan Bendahara Desa, Rofinus Lake', ungkap Hendrik.

Pengaduan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Nainaban ini, katanya sudah diserahkan ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.

"Terkait penanganan dugaan korupsi Dana Desa Nainaban, sudah direkomendasikan ke bagian Pidsus untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut", ungkap Hendrik.

Baca Juga: Keluarga Mantan Dirut RSUD Kefamenanu, Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Alkes Serahkan Uang Pengganti

Dijelaskannya, berdasarkan hasil penyelidikan pada bagian Inteligen, ada indikasi perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian keuangan negara.

"Kamis, 22 Februari 2024 kemarin, sudah mulai dilakukan permintaan keterangan dari mantan Kades dan Penjabat Desa (saat ini menjabat sebagai Sekretaris Desa)  maupun dari mantan Bendahara Desa. Kita menunggu perkembangannya", pungkas Hendrik. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X