Diduga Lakukan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, ADC Kakek di Desa Keun Kecamatan Insana Dipolisikan.

photo author
- Rabu, 11 Oktober 2023 | 09:27 WIB
Korban sementara menjalani Pemeriksaan dalam ruang Unit PPA Polres Timor Tengah Utara, Selasa (10/10/2023). (Jude Lorenzo Taolin)
Korban sementara menjalani Pemeriksaan dalam ruang Unit PPA Polres Timor Tengah Utara, Selasa (10/10/2023). (Jude Lorenzo Taolin)

NTTHits.com, Kefamenanu - ADC, seorang kakek di Desa Keun, RT 005 RW 002 Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak.

Diketahui korban kekerasan seksual dari Pelaku ADC, sebut saja "Bunga" (10) masih duduk di bangku kelas V salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Insana.

Diduga perbuatan ADC sudah berulang kali dilakukan terhadap korban.

Korban Bunga, ketika ditanyai terkait kasus tersebut mengaku bahwa dia dipanggil ADC secara paksa.

Baca Juga: Diduga Lolos Pilkades Gunakan Ijasah Palsu, YN Dipolisikan Warga Desa Manikin, Noemuti Timur

"Dia panggil saya dan dia bilang masuk...masuk nanti saya kasih lu uang. Saya teriak bilang jangan. Kawan yang lain dengar, dia tutup mulut saya pakai dia punya tangan. Semua pintu dia tutup. Dia paksa buka celana saya dan perkosa saya. Setelah itu, dia kasih saya uang Rp2 ribu. Teman - teman sempat dengar suara saya waktu saya teriak, mereka langsung ambil batu dan lempar ke atas seng rumah Pelaku. Bapatua ini buka pintu dan keluar, saya juga ikut lari keluar", ungkap Korban.

Perbuatan Pelaku, kata Korban bukan baru pertama kalinya. Korban juga mengaku pernah dipaksa tiduri hingga korban mengalami sakit namun takut bersuara karena diancam pelaku.

Atas perbuatan Pelaku, YD (30), ibu kandung korban melaporkan pelaku ADC ke Polres TTU, Sabtu (07/10/2023).

Perbuatan bejad terakhir Pelaku terhadap Korban terjadi pada Sabtu malam, sekitar pukul 18:30 Wita.

"Atas kejadian tersebut, kami telah melaporkan ADC ke Polres TTU untuk diproses sesuai aturan  hukum yang berlaku", kata YD yang dikonfirmasi Selasa, 10 Oktober 2023.

Baca Juga: Politisi Ramah Lingkungan, Bacaleg PKB Kota Kupang Dilarang Keras Paku Baliho di Pohon

Berdasarkan Laporan  Polisi Nomor LP/B/342/10/2023/SPKT Timor Tengah Utara/ Polda Nusa Tenggara Timur, korban mulai diambil keterangan di Unit PPA Polres TTU, pada Selasa (10/10/2023).

ADC dilaporkan dengan Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016,  perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002  tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E UU 17/2016.

Adapun tujuan keluarga korban melaporkan ADC, mengingat kejadian yang menimpa korban bukan baru pertama kalinya terjadi sehingga dikuatirkan jika dibiarkan akan ada korban - korban lainnya di dalam kampung sendiri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jude Lorenzo Taolin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X