NTTHits.com, Kupang - Terus konsisten sebagai Green Party yang pro pada isu lingkungan, Dewan Perwakilan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengeluarkan imbauan larangan bagi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang akan maju pada Pemilu Legislatif 2024 untuk tidak memaku baliho dipohon-pohon.
"Konsisten sebagai green party, maka saat ini salah satu cara yang paling efektif dan sederhana yang bisa dilakukan semua bacaleg adalah dengan tidak memaku baliho di pohon-pohon,"kata Ketua DPC PKB Kota Kupang, Ewalde Taek, Senin, 9 Oktober 2023.
Baca Juga: Ajak FIFA, Erick Sebut Kereta Cepat Whoosh Jadi Transportasi Peserta Piala Dunia U-17
Menurut dia, selama ini DPC PKB belum pernah melakukan aksi yang memberikan dampak besar terhadap perubahan yang positif pada lingkungan, maka paling tidak meminimalisir aktivitas bacaleg yang bisa merusak lingkungan sekitar.
Selain mengeluarkan imbauan larangan bagi bacaleg memaku baliho pada pohon-pohon, DPC PKB Kota Kupang juga memuat isu lingkungan sebagai topik utama dalam pembekalan bagi para bacaleg. Adapula gebrakan lainnya yakni mewajibkan seluruh kader atau bacaleg PKB menyiapkan kotak sampah di dalam mobil atau kendaraannya sebagai bentuk edukasi juga bagi masyarakat luas untuk tidak membuang sampah melalui kaca mobil.
"Ini salah satu cara kecil tetapi bisa mengajarkan orang untuk tidak membuang sampah sembarangan, edukasi juga untuk anak-anak,"tutup Ewalde.
Baca Juga: BI NTT Beri Sanksi Tegas Hingga Pidana Bagi Pelaku Usaha Money Changer Tanpa Izin
Salah satu Bacaleg PKB Daerah Pemilihan Kelapa Lima Kota Kupang, Dortje Lubalu, membenarkan terkait adanya imbauan yang telah di keluarkan DPC PKB bagi seluruh kader untuk tidak melakukan aksi menancapkan baliho menggunakan paku pada pohon - pohon sebagai bentuk aktivitas politisi ramah lingkungan dan sebagai partai yang konsisten mendeklarasikan peduli lingkungan.
"Sebagai kader partai, imbauan ini telah dilaksanakan dan kami terima secara baik sebagai bentuk aksi politisi yang ramah lingkungan dimulai dari hal -hal kecil,"kata Dortje.
Baca Juga: Pemkot Kupang Beri Bantuan Uang Tunai Rp.25 Juta Bagi Jemaat GMIT Elim
Secara keseluruhan dalam isu lingkungan di Kota Kupang, PKB akan terus mengawal kebijakan dalam pengaturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) seperti Daerah Aliran Sungai (DAS), memenuhi 30 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk tatanan kota dan wilayah tangkapan air di beberapa titik potensial sumber air. (*)