NTTHits.com, Kefamenanu - Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu, dalam sidang pemeriksaan Korban dan Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Rabu lalu, 4 Oktober 2023 memerintahkan Korban dan Terdakwa untuk meminta kembali uang sebesar Rp1,5 juta dari oknum polisi di Kepolisian Sektor Biboki Utara (Biut).
Uang tersebut, berdasarkan keterangan Korban dan Terdakwa merupakan uang Penangguhan Penahanan Terdakwa tas permintaan oknum polisi, Vinsensius Thaumaet alias Vinsen.
Kenyataannya, Terdakwa Vinsen tetap ditahan dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kefamenanu.
Atas perintah Hakim pada Pengadilan Negeri Kefamenanu, akhirnya keluarga Terdakwa mendatangi Polsek Biboki Utara untuk meminta kembali uang yang disebut pihak Polsek Biboki Utara sebagai jaminan Penangguhan Penahanan yang pernah diserahkan keluarga besar Korban dan Terdakwa sekaligus meminta Surat Perdamaian dari Polsek Biboki Utara.
Baca Juga: Ketum Fatayat NU Sebut Santri Perempuan Dukung Erick Thohir Lanjutkan Aksi Berantas Korupsi
Pihak Polsek Biboki Utara, akhirnya pada Selasa, 10 Oktober 2023 melakukan pengembalian uang Penangguhan Penahanan kepada keluarga Terdakwa Vinsen.
Penasihat Hukum Terdakwa, Silverius Rivandi Baria, S.H dari Posbakum Pengadilan Negeri Kefamenanu, membenarkan hal tersebut.
Katanya, Tersangka diwakili keluarga dan orang tuanya telah menerima kembali uang yang pernah diserahkan keluarga Terdakwa sebesar Rp1,5 juta kepada Kanitres Polsek Biboki Utara, Bripka BLN.
"Hari ini, Selasa tanggal 10 Oktober 2023 telah dilakukan pengembalian uang Tersangka, Vinsensius Thaumaet yang pernah diserahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Biboki Utara, pada Selasa 13 Juni 2023 lalu sebesar Rp1,5 juta", jelas Rivandi Baria.
Sambungnya, pengembalian uang oleh Kanitres tersebut diterima kembali oleh Thimoteus Fahik disaksikan orang tua Tersangka, Oktovianus Thaumaet.
Lebih lanjut dijelaskan Rivandi Baria, pengembalian uang jaminan penangguhan penahanan tersebut, terkait masalah penganiayaan yang di laporkan pada tanggal 25 Mei 2023 dengan Nomor Laporan Polisi : LP/22/V/2023/SPKT/Polsek Biboki Utara/Polres TTU/Polda NTT.
Baca Juga: New Horison, Indosat Menuju Tak Terbatas di Timur Indonesia
Pengembalian uang jaminan penangguhan penahanan itu, disertakan dengan Berita Acara Penerimaan. Mirisnya, kata Rivandi Baria meskipun dalam Berita Acara disebut sebagai uang jaminan penangguhan penahanan namun sebelumnya tidak tertuang dalam Berita Acara waktu Penyerahan uang. Dan tiba - tiba sudah dibuat Berita Acara untuk pengembalian uang jaminan Penangguhan Penahanan.
"Penyerahan kembali uang jaminan penangguhan penahanan itu juga, diikuti dengan permintaan maaf dari Kanit Reskrim Polsek Biboki Utara kepada pihak penerima uang", pungkas Rivandi Baria.