Sidang Lanjutan Sengketa Lahan Hotel Plago, PT.SIM Hadirkan 14 Bukti Tambahan

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Selasa, 12 September 2023 | 14:45 WIB
Sidang   Lanjutan Sengketa PT  SIM - Pemprov NTT
Sidang Lanjutan Sengketa PT SIM - Pemprov NTT

Persentase ini sah, bahkan sudah digunakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam audit 2019 - 2021, dalam memberikan saran agar supaya Pemprov NTT bisa lebih mendapatkan untung bukan kerugian keuangan negara.

Dalam kontrak PKS 23 Mei 2014, Pemprov NTT menentukan persentase yang dikalikan dengan nilai tanah dan luas tanah adalah dengan nilai persentase sebesar 3,3persen, mengacu kepada Peraturan Menkeu tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, sehingga nilai persentasenya lebih besar dari acuan di tahun 2016.

Baca Juga: Bulog NTT Launching Penyaluran Bansos CPP Bagi 584.637 Keluarga Penerima Manfaat

Masalah nilai wajar itu hasil riset lapangan yang sangat subjektif dari Penilai Pemerintah yang mengevaluasi, mau mengeluarkan harga yang lebih besar atau lebih kecil. Laporan Hasil Penilaian Nomor: BPAD-NTTA3/000.030/2633/2022, didapatkan nilai kontribusi yang seharusnya adalah Rp.1.547.958.670,18 per tahun adalah tidak transparan, karena menggunakan persentase 4,3persen yang dasar hukumnya tidak sesuai dengan keadaan tahun 2014.

"Sebab, tahun 2016 saja masih 2persen dan Harga Perkiraan Umum (HPU) atau Harga Pasar yang menjadi pembanding tidak jelas dan tidak pernah diperlihatkan benar dicari di harga tahun 2014 atau bukan,"tambah Shiddiq.

Baca Juga: Orari Lokal Kupang Gelar Raker Bahas Realisasi Program dan Rencana Kerja Organisasi

Seharusnya penilaian tersebut tidak mengikat untuk menentukan kerugian keuangan negara sepanjang telah berada di atas harga estimasi terendah yang diperbolehkan. Yang menjadi acuan adalah estimasi terendah di bawah NJOP sehingga baru bisa dikatakan terjadi kerugian keuangan negara bila Pemprov NTT menerapkan harga di bawah NJOP.

Sementara dari sisi Pengugat I, Pemprov NTT, menghadirkan 4 bukti dokumen dan staf Biro Hukum yang mewakili Pemprov NTT dalam persidangan lanjutan tersebut menolak untuk diwawacarai usai sidang. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X