Sidang Lanjutan Sengketa Lahan Hotel Plago, PT.SIM Hadirkan 14 Bukti Tambahan

photo author
Lidya Radja, NTT Hits
- Selasa, 12 September 2023 | 14:45 WIB
Sidang   Lanjutan Sengketa PT  SIM - Pemprov NTT
Sidang Lanjutan Sengketa PT SIM - Pemprov NTT

NTTHits.com, Kupang - Sidang sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak perjanjian Bangun Serah Guna oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada PT. Sarana Investama Manggabar (PT.SIM) selaku pengelola Hotel Plago, Labuan Bajo, terus berlanjut hingga pada penyampaian alat bukti terakhir dari para pihak.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda penyampaian alat bukti terakhir hari ini, Selasa, 12 September 2023, menghadirkan penggugat yakni PT.SIM, Pemprov NTT dan PT.Flobamor masing-masing sebagai Tergugat 1 dan Tergugat II.

Baca Juga: Pelabuhan Peti Kemas Tenau Kupang, Esensi Wajah Baru Gerbang Industri dan Ekonomi NTT

"Pada kesempatan ini, PT.SIM menghadirkan14 bukti tambahan yang menegaskan perihal kerugian yang terjadi atas PHK sepihak,"kata Kuasa Hukum PT.SIM, Shiddiq Surya Pratama, dalam keterangan tertulis.

Dalam sidang tersebut, PT SIM menghadirkan 14 bukti tambahan yang menegaskan perihal kerugian yang terjadi, berupa biaya pembangunan senilai kurang lebih Rp.25 miliar dan kehilangan potensi pendapatan sejak tahun 2020 tertanggal sejak di PHK sepihak sampai tanggal berakhirnya kontrak 25 tahun, terhitung sejak beroperasi di tahun 2017-2042 yang mencapai ratusan miliar.

Lalu, terdapat Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan NTT yang menilai perkara memang harus diselesaikan di Pengadilan Negeri.

Baca Juga: 4 Ipar Mantan Bupati TTU Diproses Hukum, Irna Muki dan Anak Saksikan Para Terdakwa Berompi Orange Ikut Sidang

Selain itu, menurut dia, adanya fakta Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2018 tenang Penilaian Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah. Peraturan tersebut adalah juklak mengenai diterapkannya penilai pemerintah daerah yang baru diimplementasikan di tahun 2018.

Sebelumnya, penilaian mengacu dan menggunakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah dan Permendagri No.17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Saat kontrak PKS 23 Mei 2014 ditandatangani, penilaian tetap mengacu kepada Permendagri No.17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyebutkan acuan estimasi terendah adalah dengan menggunakan NJOP. Pemprov NTT dalam menentukan nilai kontribusi di PKS 23 Mei 2014, tetap berada pada acuan nilai wajar yang di atas NJOP sekalipun tidak menggunakan penilai independen (KJPP).

Baca Juga: Sukarelawan Ganjar Milenial Dorong Anak Muda Kupang Jadi Enterprenuer

Shiddiq menjelaskan, dengan munculnya Penilai Pemerintah Dearah di tahun 2018, sehingga penilaian bisa dilakukan Pemerintah Daerah sendiri. Hal tersebut menimbulkan kesewenang-wenangan, sehingga penilaian yang sudah dilakukan sebelumnya menjadi dievaluasi seluruhnya. Kemudian, jika tidak cocok harganya, maka akan dianggap salah dan tidak benar, bahkan dianggap merugikan kerugian keuangan negara dan dikriminalisasi, mengikuti selera rezim yang berkuasa.

Lebih lanjut lagi, terdapat fakta di tahun 2016 saja menurut Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 339/KEP/HK/2016 tanggal 21 Oktober 2016 tentang Besaran Persentase Kontribusi Tahunan dari Pelaksanaan Bangun Guna Serah atas Pemanfaatan Barang Milik Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur besaran persentase yang harus digunakan adalah 2persen, untuk dikalikan dengan nilai tanah dan luas tanah.

Baca Juga: Warga Kota Kupang Senang Dapat Bantuan 10kg Beras Gratis

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X