NTTHits.com, Kefamenanu - Sungguh tragis nasib yang dialami empat orang bersaudara kandung, diproses hukum keponakannya sendiri terkait kasus Penganiayaan.
Adalah Hermannoldus Muki alias Herman, Yosef Muki alias Ose, Willyfridus Muki alias Fridus dan Petrus Muki alias Petrus dilaporkan dua keponakan kandung, Ignazio Marco Fernandez alias Marco (Saksi Korban I) dan Agustinho Mariano Fernandez alias Mariano (Saksi Korban II) ke Mapolres Timor Tengah Utara (TTU) .
Saat melapor Saksi Korban I dan II didampingi keluarganya.
Baca Juga: Sukarelawan Ganjar Milenial Dorong Anak Muda Kupang Jadi Enterprenuer
Upaya mediasi pihak Kepolisian mendamaikan dua keluarga yang berseteru inipun gagal sehingga proses hukum dilanjutkan hingga keempatnya berstatus Terdakwa dan telah menjalani sidang Perdana di Pengadilan Negeri Kefamenanu, Selasa, 5 September 2023.
Pantauan wartawan, Kristiana Muki, mantan istri Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes yang juga disebut sebagai saksi dalam kasus penganiayaan terhadap dua anak kandungnya, hadir di Pengadilan Negeri Kefamenanu menyaksikan langsung keempat saudara kandungnya digiring keluar dari balik jeruji besi di PN Kefamenanu menuju ruang persidangan Cakra, dengan mengenakan rompi orange.
Sidang perdana dengan agenda Pembacaan Dakwaan dihadiri JPU Kejari TTU, Achmad Fauzi S.H dipimpin Hakim Charni Ratu Mana S.H, M.H, didampingi dua Hakim Anggota , Eka Rizky Permana, S.H, M.H dan Pahala Yudha Anugraha, S.H, M.H.
Baca Juga: Warga Kota Kupang Senang Dapat Bantuan 10kg Beras Gratis
Adapun kronologis perkara Penganiayaan yang termuat dalam Pembacaan Dakwaan, Terdakwa I Hermanoldus Muki alias Herman, Terdakwa Il Yosef Muki Alias Ose, Terdakwa III, Willyfridus Muki alias Fridus dan terdakwa IV Petrus Muki Alias Petrus, pada Rabu, 22 Maret 2023, sekira pukul 18: 30 Wita, bertempat didalam rumah milik saksi Kristiana Muki Alias Irna (saksi ) yang beralamat di depan SMP Negeri 1 (satu) Kefamenanu, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, telah melakukan, ‘dengan sengaja, dengan terang - terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Saksi Korban I dan II.
Saat itu Saksi Korban I sedang berbaring di atas kasur, tepatnya di ruang tamu, sambil bermain handphone, kemudian Saksi Korban I mendengar bunyi klakson mobil yang cukup lama, lalu Saksi Korban I mendengar suara teriakan dari Terdakwa I yang berkata, “we anjing. babi, tolo dong kamu keluar sudah. Setelah mendengar teriakan tersebut, Saksi Korban I langsung bangun dan menyalakan larnpu teras rumah. Tidak lama setelah itu, para Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan Saksi Korban I di ruang tamu.
Kemudian Terdakwa I Iangsung memukul Saksi Korban I di bagian bahu kiri sebanyak 1 kali, dan Terdakwa I langsung memegang kaki kiri Saksi Korban I serta menarik Saksi Korban I hingga terjatuh di atas Kasur.
Baca Juga: Penuhi Hak dan Lindungi Anak, DP3A NTT Goes to School Sosialisasi dan Edukasi di Tiga Sekolah
Setelah itu secara bersamaan, Terdakwa IV langsung memegang kaki kanan Saksi Korban I. Terdakwa II memegang bahu kanan, Terdakwa Ill memegang bahu kiri, setelah itu para Terdakwa secara bersama - sama memukul saksi korban I di bagian bahu secara berulang kali. Tidak berselang lama, Saksi Irna muncul dari dapur dan berkata, “He kamu keluar, kamu jangan pukul saya punya anak”.
Setelah berkata demikian, terdakwa II langsung mengambil meja belajar yang saat itu berada di ruang tamu, dekat dengan Kasur, kemudian meja belajar tersebut langsung dipukulkan ke saksi korban I ke bagian wajah, hingga saksi korban I merasa pusing. Tidak lama kemudian, para Terdakwa langsung menuju ke arah saks Irna dan saat itu saksi korban I melihat terdakwa II langsung memukul saksi Irna di bagian bibir, dengan menggunakan tangannya yang dikepal, sebanyak 1 kali. Setelah itu saksi Irna berkata kepada para Terdakwa, “He karnu keluar, keluar! Kamu datang bikin baribut di saya punya rumah".