Ketua Araksi Divonis Bebas, JPU Kejari TTU Ajukan Kasasi

photo author
Yohanes Seo, NTT Hits
- Selasa, 5 September 2023 | 18:46 WIB
Alfred Baun saat jalani sidang di pengadilan Tipikor Kupang
Alfred Baun saat jalani sidang di pengadilan Tipikor Kupang

NTTHits.com, Kupang - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Sarlota Suek menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Alfred Baun selaku Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Nusa Tenggara Timur (Araksi NTT) terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), Selasa 5 September 2023.

Atas putusan hakim itu, JPU Kejari TTU, Andrew Keya dengan tegas menyatakan kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa.

"Yang mulia, atas putusan ini kami selaku Jaksa Penuntut Umum Kejari TTU menyatakan kasasi terhadap kasus Alfred Baun," tegas Andrew Keya saat sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa, 5 September 2023.

Baca Juga: Dubes Selandia Baru Kunjungi Kota Kupang Bahas Kerjasama Bilateral

Terkait putusan itu, Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, JPU Kejari TTU berbeda pendapat dengan majelis hakim 
Pengadilan Tipikor Kupang terkait analis yuridisnya.

Pasalnya, kata dia, majelis hakim tidak mempertimbangkan dan mengenyampingkan fakta persidangan kasus tersebut.

Diimana, jelasnya, dalam sidang hakim mengakui tidak ada pekerjaan jalan nona manis (Nama pasar yang tahun 2006 telah berpindah), namun yang ada itu pekerjaan jalan Oekoronikus yang dikerjakan tahun 2016 lalu.

Baca Juga: Besok, Pajak Pratama Kupang Gelar Webinar Bahas Dua Agenda Penting

Fakta lainnya, hakim mengakui sejumlah terlapor yang merupakan kerabat Kadis PUPR TTU tidak mengerjakan proyek tersebut yang mengerjakan yakni Mardan Tefa, serta pekerjaan deker dilakukan tahun 2018 lalu.

Sedangkan laporan terdakwa Alfred Baun menyatakan proyek itu dikerjakan tahun 2021 lalu. Sedangkan faktanya proyek tersebut dikerjakan tahun 2016 dan 2018. Bahkan, hakim menyebut bahwa terdakwa tidak menyertakan bukti foto sebanyak 18 yang mana dihadirkan oleh JPU.

"Yang jelas kami nyatakan kasasi karena putusan hakim dan JPU Kejari TTU berbeda pendapat soal pendapat analis yuridisnya," tegas Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X