NTTHits.com, Kefamenanu - Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melanggar pasal 23 UU Tipikor dengan Terdakwa Alfred Baun, digelar Selasa 22 Agustus 2023 di Pengadilan Tipikor Kupang.
Pantauan wartawan, sidang dengan agenda pembacaan Replik oleh Penuntut Umum dimulai pukul 10.00 wita, dihadiri Majelis Hakim Sarlota Suek, S.H selaku Ketua Majelis, Yulius Eka Setiawan,S.H , M.H (Hakim Anggota) Lizbet Adelina, S.H (Hakim Anggota) Dian Ekawati Septory, S.H (Panitera Pengganti) Andrew Purwanto Keya, S.H (Jaksa Penuntut Umum), Jeremias Haekase, S.H (Penasihat Hukum).
Baca Juga: Penetapan Tersangka Dianggap Janggal, Direktur PT Omsa Medic Pra Peradilan Polres Mabar
Adapun Replik yang dibacakan Penuntut Umum menanggapi pembelaan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya antara lain, Bahwa dalil Penasihat Hukum yang menyebutkan jalan Oekoronekus dengan nama Jalan Nona Manis karena ada Pasar Nona Manis tersebut, dengan menggunakan ilustrasi yang dibuatnya sendiri yang menyebutkan sebagai contoh pembanding, Jalan Mohamad Hatta di Kupang yang dekat Pasar Inpres dikenal juga dengan Jalan Pasar Inpres karena dekat Pasar Inpres. Jalan Monginsidi di Pasar Oebobo dikenal juga dengan jalan Pasar Oebobo, karena didepan Pasar Oebobo, Jalan Timor Raya dikenal juga dengan jalan Pasar Seribu , karena ada Pasar Seribu, maka bukanlah perbuatan melawan hukum atau Tindak Pidana Korupsi Terdakwa menyebut jalan Nona Manis untuk jalan Oekoronekus.
"Penasihat Hukum telah keliru dan sangatlah mengada - ada karena senyatanya sampai dengan saat ini, tidak pernah ada orang yang menyebutkan nama Jalan Mohamad Hatta di Kupang dekat Pasar Inpres dengan nama Jalan Pasar Inpres karena jalan tersebut ada namanya sendiri. Sehingga secara umum orang menyebutkan dengan nama Jalan Mohamad Hatta yang di depan Pasar Inpres atau Jalan yang di depan Pasar Inpres dan tidak pernah orang menyebut Jalan Pasar Inpres. Begitu pula dengan penyebutan Jalan Monginsidi dekat Pasar Oebobo, orang menyebut dengan nama Jalan Monginsidi di depan Pasar Oebobo atau jalan yang di depan Pasar Oebobo dan tidak pernah orang menyebut Jalan Pasar Oebobo karena jalan tersebut mempunyai namanya sendiri yaitu Jalan Monginsidi. Sama halnya dengan Jalan Timor Raya di depan Pasar seribu, orang tetap menyebut Jalan Timor Raya di depan Pasar Seribu dan tidak pernah ada orang menyebut Jalan Pasar Seribu karena jalan tersebut mempunyai namanya sendiri yaitu Jalan Timor Raya", jelas Penuntut Umum dalam pembacaan Replik.
Baca Juga: BPKP NTT Berhasil Selamatkan Uang Negara dari Pemborosan Setengah Triliun di Semester 1 2023
Bahwa selain itu, kata Penuntut Umum, terhadap dalil yang disampaikan Terdakwa Alfred Baun bahwa apabila dihubungkan dengan ketentuan pasal 108 ayat (1) KUHAP maka tindakan terdakwa membuat dan menandatangani laporan dan seterusnya, merupakan hak yang diberikan oleh undang - undang dan tugas pokok yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Araksi.
Demikian pula terkait dengan pasal 15 huruf a Undang-undang nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang - undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Kejaksaan Tinggi NTT dan jajarannya termasuk Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri TTU wajib memberikan perlindungan hukum kepada Terdakwa selaku pelapor, bukan justru memproses hukum terdakwa.
Baca Juga: Rangkap Jabatan, Sekda Kota Kupang Jabat Pj Wali Kota, DPRD : Ini Kangkangi Aturan
"Berdasarkan fakta persidangan pada keterangan saksi Januarius Salem, Fransiskus Fretis alias Lan Fretis dan keterangan Terdakwa sendiri yang dikaitkan dengan Barang Bukti Nomor 12, Barang Bukti Nomor 4, Bukti Tambahan Nomor 4.3 dan Bukti Tambahan Nomor 8, Terdakwa Alfred Baun, dengan niat jahatnya memerintahkan Fransiskus Fretis untuk mendekati Januarius Salem selaku Kadis PUPR Kabupaten TTU bahwa laporan terkait Embung Nifuboke yang sudah dilaporkan Araksi ke Kejati NTT dapat ditarik kembali asalkan Januarius Salem mau memberikan suatu wujud komitmen berupa uang sehingga tidak layak atau tidaklah tepat jika perbuatan Terdakwa Alfred Baun yang dilakukan dengan pola dan niat jahat tersebut selanjutnya mendapatkan perlindungan hukum dari Aparat Penegak Hukum sebagaimana Pleidoi yang disampaikan Terdakwa", demikian ditanggapi Penuntut Umum.
Selanjutnya Penuntut Umum menyatakan sikapnya tetap pada Tuntutan yang dibacakan sebelumnya pada tanggal 1 Agustus 2023 yang lalu yang pada intinya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan antara lain,
Pertama, Menyatakan Terdakwa Alfred Baun terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi “Memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana korupsi, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan” sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum.
Baca Juga: Sah, Jabat Pj Wali Kota Kupang, Fahren Funay Janji Lanjutkan dan Sempurnakan Program Kerja
Kedua, Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun.