Berkurang 2.774 Orang, Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 14 Juta Lebih

- Rabu, 17 Mei 2023 | 12:07 WIB
Fransiskus Vincent Diaz
Fransiskus Vincent Diaz

NTTHits.com, Kupang - Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) hasil rekapitulasi KPU NTT dari 22 kabupaten/kota se-Provinsi NTT untuk Pemilu Serentak 2024 sebanyak 14.016.844 pemilih.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi NTT, Fransiskus Vincent Diaz mengatakan rekapitulasi DPSHP yg dilakukan KPU Provinsi NTT tersebut berdasarkan dokumen BA hasil Rapat Pleno Terbuka penetapan Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang disampaikan 22 KPU Kabupaten/Kota pada 11-12 Mei 2023 lalu.

DPSHP sebanyak 4.016.844 tersebut terdiri dari 1.976.440 pemilih laki-laki dan 2.040.404 pemilih perempuan, yang tersebar di 315 kecamatan, 3.442 desa/kelurahan dan 16.750 TPS. Jumlah TPS tersebut meliputi 16.731 TPS reguler dan 19 TPS lokasi khusus yg tersebar pada 3 TPS di Kota Kupang (2 TPS di lapas perempuan dan anak, 1 TPS rutan).

Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kota Kupang Tidak Pernah Hadiri Sidang

1 TPS Biara di Kabupaten Kupang, 1 TPS lapas/rutan di TTS, 1 TPS lapas/rutan di TTU, 3 TPS di Belu (1 TPS lapas/rutan, 2 TPS di Universitas Pertahanan), 1 TPS lapas/rutan di Sumba Timur, 2 TPS Lapas/rutan di Sumba Barat, 1 TPS lapas/rutan di Rote Ndao, 1 TPS lapas/rutan di Alor, 1 TPS lapas/rutan di Lembata, 1 TPS lapas/rutan di Flores Timur, 1 TPS lapas/rutan di Sikka, 1 TPS lapas/rutan di Ende.

Sebelumnya pada 14 April 2023 lalu, KPU Provinsi NTT melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS dari 22 kabupaten/kota, dengan jumlah 4.019.618 pemilih, terdiri dari laki-laki 1.978.449, perempuan 2.041.169, yang tersebar di 16.855 TPS.

"Dengan demikian terjadi pengurangan pemilih sebanyak 2.774 orang dan pengurangan 105 TPS," katanya.

Baca Juga: Ini Lima Usulan Rancangan Peraturan Daerah Kota Kupang

Pengurangan tersebut sebagai akibat adanya pencoretan pemilih tidak memenuhi syarat, karena meninggal, di bawah umur, menjadi TNI/Polri maupun pemilih terdaftar ganda baik dalam wilayah kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam wilayah provinsi, antar kabupaten/kota dalam wilayah provinsi yang berbeda maupun dengan luar negeri berdasarkan hasil analisis kegandaan KPU melalui aplikasi Sidalih.

Sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 27 Tahun 2923 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaran Pemilihan Umum, maka setelah DPSHP ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, tahapan selanjutnya adalah pengumuman serta masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPSHP (17-23 Mei 2023) dalam rangka perbaikan data pemilih menuju penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota 20-21 Juni 2023 mendatang.

Dia menjelaskan, pengumuman DPSHP dilakukan oleh PPS melalui papan pengumuman di setiap desa/kelurahan maupun melalui aplikasi android cekdptonline.kpu.go.id.

Baca Juga: Artis Ibukota Raffi Ahmad dan Komandan Batalyon Komando 461 Paskhas Bantu Puluhan Balita Stunting di Kupang

Karena itu semua elemen masyarakat, termasuk peserta Pemilu diharapkan berpartisipasi aktif memberikan masukan dan tanggapannya terhadap DPSHP yang diumumkan, baik yang berkaitan dengan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, pemilih telah memenuhi syarat tapi belum didaftar maupun pemilih yg elemen datanya didata tidak sesuai dokumen kependudukan yang resmi.

"Bahkan jika ditemukan ada pemilih dalam satu NKK yang didaftar berbeda TPS agar disampaikan untuk diperbaiki," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yohanes Seo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X