Ini Lima Usulan Rancangan Peraturan Daerah Kota Kupang

- Selasa, 16 Mei 2023 | 18:57 WIB
Sidang Ranperda Inisiatif Pemkot  Kupang
Sidang Ranperda Inisiatif Pemkot Kupang

NTTHits.com, Kupang - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan usulan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dalam paripurna ke-10, masa sidang II Tahun 2023/2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang.

Lima ranperda inisiatif yang diusulkan terdiri atas 4 usulan ranperda baru dan 1 ranperda pencabutan yakni,  ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Baca Juga: Artis Ibukota Raffi Ahmad dan Komandan Batalyon Komando 461 Paskhas Bantu Puluhan Balita Stunting di Kupang

Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kupang menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota kupang

Penyesuaian Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Sasando menjadi Perusahaan Daerah (Perseroda) Sasando.

Baca Juga: Alun -Alun Kota Kupang Jadi Taman Praktek Lalu Lintas Bagi Warga Urus SIM

Pencabutan Peraturan Daerah Kota kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang izin usaha industri dan tanda daftar industri sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2005, tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Kupang Nomor 6 tahun 2001 tentang izin usaha industri dan tanda daftar industri.

"Lima ranperda tersebut diusulkan dalam rangka efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan,"kata   Pj.Wali Kota Kupang, George Hadjoh, Selasa, 16 Mei 2023.

Baca Juga: Sensus Pertanian 2023, Jawab Isu Strategis Urban Farming dan Petani Milenial

Menurut dia, bersama DPRD lima usulan tersebut dapat dibahas secara serius, terkait ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, praktik pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Mendagri Nomor 77 tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelola keuangan daerah, sebagai landasan melaksanakan dan menyesuaikan praktik pengelolaan keuangan daerah, yang mengatur secara khusus tentang pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga: Partai Demokrat Nagekeo Daftarkan 25 Bacaleg Ke KPUD Nagekeo

Sementara rancangan peraturan daerah kota kupang tentang pengelolaan barang milik daerah merupakan peraturan daerah yang disusun atas dasar perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam ketentuan pasal 511 ayat (1) dan ayat (2) peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Rancangan peraturan tersebut memiliki esensi filosofis pada efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan otonomi daerah dalam rangka optimalisasi pengelolaan barang miliki daerah yang lebih efektif dan efisien.

Ranperda tentang penyesuaian bentuk hukum PD Pasar Kota Kupang menjadi perusahaan umum daerah Kota Kupang telah memperhatikan karakteristik dari perusahaan daerah (BUMD).

Baca Juga: Triwulan I 2023, Ekonomi NTT Tumbuh 3,73 Persen

Halaman:

Editor: Lidya Radja

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X