Mekanismenya, jekas dia, masyarakat mendatangi langsung PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen autentik untuk diverifikasi dan dilakukan perbaikan terhadap DPSHP.
Melalui aplikasi cekdptonline.kpu.go.id pun masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapannya dengan memasukkan identitas pemilih serta meng-upload dokumen kependudukan milik pemilih yang diberi masukan dan tanggapan.
Baca Juga: Alun -Alun Kota Kupang Jadi Taman Praktek Lalu Lintas Bagi Warga Urus SIM
"Kita berharap data pemilih yang akan ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) nanti benar-benar bersih dan berkualitas, sehingga hak pilih warga terlayani dengan baik menggunakan hak konstitusinya pada Pemilu Serentak Rabu 14 Februari 2024 mendatang," pinta Diaz.***