NTTHits.com, Kupang - Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Djainudin Lonek dan Richard Odja, tidak pernah hadir selama masa sidang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kupang tahun anggaran 2022.
Sesuai keputusan Badan Musyawarah (Banmus) jawal dan agenda sidang II tahun 2022/2023 DPRD Kota Kupang ditetapkan berdasar nomor 02/BANMUS-DPRD/KK/2023 di mulai sejak tanggal 26 April 2023.
Baca Juga: Ini Lima Usulan Rancangan Peraturan Daerah Kota Kupang
"Nanti akan dievaluasi oleh fraksi, dan saya serahkan ke fraksi untuk menilai,"kata Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, Selasa, 16 Mei 2023.
Anggota DPRD, Djainudin Lodek merupakan anggota DPRD kota Kupang dari partai PPP yang ada dibawah naungan fraksi Hanura Berkarya PPP Bersatu dan menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kupang.
Sedangkan, Ricard Odja merupakan salah satu anggota fraksi partai Gerindra dan berada di komisi IV yang membidangi pendidikan dan kesehatan.
"Saya tidak tahu alasan tidak hadir karena tidak ada kabar dari yang bersangkutan,"tambah Yeskiel.
Baca Juga: Alun -Alun Kota Kupang Jadi Taman Praktek Lalu Lintas Bagi Warga Urus SIM
Selama persidangan penyampaian lima rancangan peraturan daerah yang disampaikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, kedua anggota fraksi tersebut juga tidak pernah nampak menhadiri sesi persidangan dewan yang terhormat. (*)
Artikel Terkait
Alun -Alun Kota Kupang Jadi Taman Praktek Lalu Lintas Bagi Warga Urus SIM
Artis Ibukota Raffi Ahmad dan Komandan Batalyon Komando 461 Paskhas Bantu Puluhan Balita Stunting di Kupang
Ini Lima Usulan Rancangan Peraturan Daerah Kota Kupang